Connect with us

REGIONAL

Kab. Pasaman Barat Diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Published

on

KopiOnline PASBAR,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat sesuai dengan persetujuan Kementerian Kesahatan Nomor : HK.01.07/Menkes/260/2020 pada, tanggal 17 April 2020, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat sudah diberlakukan dan sudah berjalan sesuai dengan jadwal penerapan efektif yang telah diberlakukan sejak Rabu (22/04/2020) lalu.

. Bupati tengah, Kalaksa BPBD kiri dan Kanan Kabag Protokoler

Terkait hal tersebut, di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar), masih ditemukan pelanggaran seperti pengendara yang tidak menggunakan APD atau masker, hingga saat itu juga Bupati memerintahkan kepada petugas di lokasi jika ada pengendara yang tidak mengunakan masker diminta untuk balik.

“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saya minta agar disuruh untuk mencari masker, kalau tidak mau juga, suruh saja untuk kembali,” tegas Yulianto.

Saat wartawan Koran Pagi Online.com Zoelnasti menerima Id Card

Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Pasbar H. Yulianto saat rombongan Bupati Pasbar Kamis, (23/04/2020) didampingi oleh Forkopimda, dan beberapa kepala OPD, meninjau lokasi perbatasan strategis, tempat masuk dan keluar wilayah Pasbar, seperti perbatasan di Kinali yang berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam, perbatasan di Ranah Batahan yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, serta perbatasan di Talamau berbatasan dengan Kabupaten Pasaman.

Memang diakui oleh Bupati, masih ditemui pengendara yang tidak menggunakan masker, makanya ia meminta kepada petugas harus tegas. Diharapkan dengan penerapan PSBB ini tahap demi tahap selama 14 hari lamanya akan berjalan efektif dalam usaha kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar khususnya di Kabupaten Pasbar.

Harapannya, agar masyarakat memahani dan mematuhi aturan maupun arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini. Sebab, pemberlakuan PSBB tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Pasbar saja, tapi di Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Sumbar. Bahkan, penerapannya sudah dilaksanakan di berbagai Provinsi di Indonesia.

“Kita memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dimulai Rabu kemaren. Pembatasan ini berlaku untuk semua di 19 Kabupaten/ Kota yang ada Provinsi Sumbar dan berlaku selama 14 hari, dan bisa diperpanjang sesuai situasinya” terang Yulianto.

Demikian antara lain disampaikan oleh Bupati Pasbar, H.Yulianto sebagai Ketua Gugus Tugas yang didampingi Kalaksa BPBD Pasbar, Edi Busti dan Kabag Protokoler Kantor Bupati Pasbar, Yosmardifia di Auala Rumah Dinas Bupati Pasbar, Kamis (23/04/2020) sekitar pukul 20.30.Wib.pada acara simbokis penyerahan id card dan masker kepada Insan Pers yang ada di Pasaman Barat.

Dan hal ini juga sebagai sakah satu langkah jawaban terhadap kurangnya perhatian Kominfo Pasbar kepada Insan Pers selama ini. Di mana Kadis Kominfo selama ini terkesan mengabaikan. Bahkan, bukan rahasia umum lagi di sesama rekan Insan Pers Pasbar, bahwa Kadis Kominfo memang tidak mampu melakukan koordinasi dan menjalin kerja sama dengan wartawan sebagai mitra Pemkab Pasbar.(ibarat api dalam.sekam gesekan ini sudah berlangsung sejak lama).

Melihat situasi yang kurang baik inilah akhirnya Bupati Pasbar, H. Yulianto dengan arif dan bijaksana melakukan gebrakan berdialog dan bersilaturahmi sekaligus mencantumkan Insan Pers dalam SK Gugus Tugas pencegahan dan Penangan Covid-19 Pasaman Barat, hingga dengan adanya perhatian pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Pasbar Yulianto terhadap Insan Pers akhirnya mampu mencairkan suasana hingga memotivasi semangat para jurnalis yang ada di Pasbar untuk bersama-sama kembali. Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *