Connect with us

HUKRIM

Jejak Kaki Ungkap Pelaku Pembunuhan Bidan & Anaknya di Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim Inafis dan Tim Labfor Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, berhasil mengungkap jejak kaki pelaku pembunuhan terhadap Lenni Herawati Bibella Hutapea (42) dan anaknya Antonius Tohap Lumbangaol (12) di Perumahan Mutiara Lanbow Huta V Nag. Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

“Sesuai hasil Tim Inafis Polda Sumut bahwa jejak kaki di tempat kejadian perkara identik dengan jejak kaki pelaku Safrin Dwiva (23) warga Jalan Eka Suka No.30 Medan Johor,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH dalam siaran pers, Jumat (27-04-2023).

Untuk diketahui, aksi pembunuhan terhadap dua korban terjadi di Kompleks Perumahan Mutiara Lanbow Blok N No.13 di Huta V Nag. Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun pada Jumat (14-04-2023) sekira pukul 14.45 WIB. Namun baru diketahui setelah 4 hari, yaitu pada tanggal 18 April 2023, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 4 / IV / 2023 / SPKT / Unit Reskrimum-Sek Perdagangan Polres Simalungun.

Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan, bahwa pelaku Safrin Dwiva mengakui perbuatannya karena terlilit hutang rental mobil yang sebelumnya telah digadaikan, yang jumlahnya sekitar Rp30 juta dan butuh biaya sebesar Rp10 juta untuk mencari kerja, yang mana jatuh tempo pembayaran gadai dan rental mobil jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023.

Tetapi, karena sampai pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023 uang tersebut belum ada, sehingga tersangka Safrin Dwiva berencana untuk mencuri mobil korban yang juga merupakan tetangga satu komplek dan satu blok.

Akan tetapi tersangka Safrin Dwiva pada satu minggu sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah terlebih dahulu membeli pisau dari Toko / Grosir Mr. DIY di Perdagangan pada hari Rabu, 12 April 2023.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka melihat mobil terparkir di depan rumah korban, dan selanjutnya tersangka berniat untuk mengambil mobil tersebut. Saat melakukan aksinya, tersangka sudah membawa pisau memasuki rumah korban yang pada saat itu gerbang dan pintu rumah tidak terkunci

Setelah masuk ke rumah, tersangka melihat anak Antonius Fernando Tohap Lumbangaol tidur di kamar belakang dan pada saat masuk ke kamar depan ternyata tersangka kepergok dengan korban atas nama Lenni Herawati Bibella, dan si korban bertanya ‘Siapa Kau’, sehingga tersangka langsung menikam leher korban sebanyak 1 kali dan terjatuh ke atas tempat tidur, dan selanjutnya ditikam kembali ke arah jantungnya.

Mendengar jeritan ibunya, anak korban terbangun dan menjerit “Kenapa Kau Tusuk Mamaku,” dan saat itu juga tersangka langsung berbalik arah sambil menghujamkan pisau tersebut ke arah leher si anak tersebut, dan anak tersebut langsung terjatuh dan kemudian menikami si anak dengan berulang kali ke arah perut.

Usai melakukan aksinya, selanjutnya tersangka membongkar lemari korban, namun tidak ada barang berharga ditemukan kecuali HP korban di atas tempat tidur.

Selanjutnya tersangka keluar menuju kamar mandi korban untuk membersihkan darah korban dan pisau tersebut diletakkan di atas bak kamar mandi korban, dan kemudian tersangka melarikan diri melalui pintu depan menuju ke rumahnya.

Selain dari jejak kaki, Tim Labfor dan Inafis Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, juga berhasil mengidentifikasi tersangka Safrin Dwiva dari 1 buah pisau merk Tuomei bergagang kayu warna cokelat, alat yang digunakan pelaku menusuk korban.

Dimana, pisau merk Tuomei dibeli tersangka dari mini market Mr. DIY di Jalan SM. Raja Perdagangan Kelurahan . Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Pembelian pisau merk Tuomei sesuai dengan
1 buah potongan kertas resi pembelian pisau hasil reprint dari masing-masing tanggal 06 April 2023 dan tanggal 12 April 2023, yang terrekam
CCTV di mini market Mr. DIY. Selain itu, Sepeda motor merk Scopy warna merah less hitam yang dipergunakan oleh Tersangka untuk membeli pisau.

Ditangkap di Medan

Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Selasa 18 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB
Yang di pimpin oleh Kapolres Simalungun,
selanjutnya pada Rabu 19 April 2023 Tim Labfor dan Tim Inafis Polda Sumut di dapat informasi bahwa, ada Jejak Kaki diduga pelaku di temukan di lantai dalam rumah korban.

Kemudian dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa tetangga depan rumah korban yang diketahui bernama Safrin Dwiva pada hari Jumat 14 April 2023 mengaku dibegal yang mengakibatkan jari tangan kiri dan telapak tangan kanannya mengalami luka. Namun setelah didapat informasi bahwa Safrin Dwiva tidak benar di begal dan Ianya mengaku kepada keluarga pacarnya Vivi Drs Pertiwi bahwa Ianya sengaja membuat skenario dibegal utk mengelak dari permasalah utang dimana pada saat itu utang Safrin Dwiva sudah di tagih.

Selanjutnya personil Opsnal Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku Safrin Dwiva dan di dapat video CCTV bahwa pelaku Safrin Dwiva pada 06 April 2023 dan 12 April 2023 ada membeli pisau merk Tuomei dari Mr. DIY Perdagangan yang identik dengan pisau yang di temukan di dalam rumah korban.

Kemudian pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terduga pelaku Safrin Dwiva dibawa sesuai Surat Perintah untuk diambil sidik kaki oleh Tim Inafis Polda Sumut dan hasilnya, tim inafis jejak kaki di rumah korban identik dengan jejak kaki pelaku Safrin Dwiva.

Selanjutnya pelaku Safrin Dwiva menjelaskan bahwa Ianya melakukan pembunuhan di rumah korban awalnya hendak melakukan pencurian Mobil, namun ketahuan oleh korban dan anak korban sehingga Ianya melakukan pembunuhan terhadap korban & anaknya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Tersangka diancam Pasal 340 Sub.338 KUHP. Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.*Kop

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *