Connect with us

MEGAPOLITAN

Jampidum Kejagung Sunarta Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang menggelar sidang online perkara pidana umum guna mencegah penyebaran dan penularan virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari

“Sejak tanggal 30 Maret hingga hari ini, Kamis (02/04/2020), Kejari Kabupaten Bekasi telah menggelar sidang online sekitar 100 perkara, termasuk perkara anak-anak.  Ini termasuk yang tertinggi,” ujar Sunarta ketika ditemui wartawan di kantornya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (02/04/2020).

Menurut Sunarta, keberhasilan menggelar sidang online dengan memanfaatkan teknologi informatika melalui sarana video conference tentu tidak terlepas dari komunikasi dan kerjasama yang dijalin jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dengan pihak pengadilan, kepolisian, Rutan serta para pihak lainnya seperti saksi-saksi dan penasehat hukum.

“Saya mengapresiasi kinerja teman-teman di Kejari Kabupaten Bekasi yang tetap semangat melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah-tengah wabah (pandemic) Covid 19,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur itu.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, pelaksanaan sidang online oleh jajarannya didasari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor:049/A/SUJA/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Di tengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.

Lalu mengacu juga pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-1271/E/Ejp/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penanganan Perkara TIndak Pidana Umum dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19.

Serta surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya junto surat Dirjen Badilum MA Nomor:379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal persidangan secara elektronik.

Jaksa di Kejari Kabupaten Bekasi saat sidang online

 “Berdasarkan hal itu Kejari Kabupaten Bekasi telah menyelenggarakan kegiatan persidangan secara elektronik dengan metode video conference (online) menggunakan media aplikasi Zoom sejak hari Senin tanggal 30 Maret 2020 dengan total perkara yang disidangkan sampai dengan hari Rabu tanggal 01 April 2020 yaitu sebanyak 103 perkara, termasuk perkara anak-anak,” jelas Mahayu.

Mahayu menerangkan, mekanisme sidang secara elektronik tersebut diselenggarakan dengan menghubungkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi sebagai host dan 3 titik lainnya sebagai participant yakni Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang, Penasehat Hukum serta terdakwa di Lapas Kelas IIA Cikarang dan saksi-saksi yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan kediaman saksi.

“Persidangan secara elektronik yang tidak mempertemukan para pihak dalam suatu ruang sidang adalah bentuk implementasi phsycaldistancing dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan oleh Kejari Kabupaten Bekasi, sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang tengah dihadapi Indonesia saat ini, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” terang Mahayu seraya menyebut tata cara persidangan tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP).

Ditambahkan Mahayu, Kejari Kabupaten Bekasi juga melimpahkan perkara dengan metode Acara Pemeriksaan Singkat (APS) terhadap perjara yang pembuktiannya mudah.

“Ini terlaksana berkat dukungan dari Diskominfo Kab.Bekasi dalam memfasilitasi sarana di Pengadilan Negeri dan Lapas,” ucap Mahayu. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *