Connect with us

HUKRIM

Jampidum Kejagung Hentikan 14 Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

Published

on

JAKARTAKopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui sebanyak 14 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Adapun 14 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Mahaputra Heru Susanto bin Slamet Hariyadi dari Kejari Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Dian Ari Wibowo bin Bayu Susilo Warsono dari Kejari Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Hermansysh bin Idris dari Kejari Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Delva Harjan Sembako Hia anak dari Eli Rahmat Hia dari Kejari Jambi yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Andi Gunawan alias Asep bin Jali dari Kejari Batanghari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Purnama Arsy dari Kejari Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

7. Tersangka Muharris Siregar als Waris dari Kejari Langkat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Kusno dari Kejari Langkat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Ahmad Denny Setiawan als Deni bin Siswsntodari Kejari Belitung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Buchari bin Basysh dari Kejari Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Muhammad Arief bin Hamzah dari Kejari Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

12. Tersangka Khairil Anwsr bin Achmad Syamsi dari Kejari Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

13. Tersangka Helmiadi bin Rasyidin dari Kejari Bireuen yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

14. Tersangka Surianto als Anto dari Kejari Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *