Connect with us

RAGAM

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Terima Audiensi USDOJ OPDAT

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  : Dalam rangka peningkatan kerja sama penanganan tindak pidana siber khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, menerima kunjungan kerja U.S. Department Of Justice, Office Of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, And Training (USDOJ OPDAT).

“Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui peningkatan kapasitas para Jaksa di seluruh Indonesia.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (07/07/2022).

Dalam pertemuan itu, Jampidum Fadil Zumhana menyampaikan bahwa aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus.

“Cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Fadil Zumhana.

Jampidum Fadil Zumhana

Fadil mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan RI dengan USDOJ OPDAT selama lebih dari 17 tahun, khususnya dalam peningkatan kapasitas para Jaksa terkait penanganan perkara tindak pidana siber.

Dalam pertemuan itu, Jampidum Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua Satuan Tim Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dan Perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri

Sedangkan dari USDOJ OPDAT yang hadir adalah Penasihat Hukum Tetap Mr. Bruce Miyake dan Scott Bradford selaku perwakilan International Computer Hacking and Intelectual Property Attorney Advisor for Southeast Asia***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *