Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui Empat Permohonan Restorative Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPag : Jaksa Agung Burhanuddn melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

“Sebelum dihentikan, dilakukan gelar perkara (ekspose) yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada di Jakarta, Rabu (03/08/2022)..

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka DELISIUS MUHAMA ALS DEL dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka KADIR HARUN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang terluka.

3.Tersangka BUANG SUPRIADI BIN SATO dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

  1. Tersangka TOMY ANGGA KUSUMA ALS TOMY dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 4 berkas perkara dimaksud yaitu:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *