Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui 8 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di Jakarta, Senin (31/10/2022), menghentikan penuntutan 8 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ)

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

  1. Tersangka Aprianti binti Ali Komsit dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  1. Tersangka Mamta Kulkarni binti Rusli Saari dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  1. Tersangka Wahyudin bin Sahuri dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  1. Tersangka Stiawan Chandra Putra bin Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaa.
  1. ersangka Irwansyah alias Iir dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  1. Tersangka Darwin Aritonang dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  1. Tersangka Satrio dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  1. Tersangka Tokid dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

‘Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *