Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui 10 Tersangka Dihentikan Penuntutan Melalui RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung RI, Burhannuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui 10 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana umum yang tersebar beberapa kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dihentikan penuntutannya melalui penerapan asas  Keadilan Restoratif atau Restoratif Jastice (RJ).

“Sebelum dihentikan perkara tersebut dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Kejagung, Bapak Fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/06/2022).

Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Wardani bin Anang Badaranidari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
  2. Tersangka Markani alias Umar bin Arpawidari Kejari Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  3. Tersangka M Ayub Saputra bin Damsikindari Kejari Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka I Hadi Sopian alias Wang Ad. ME (alm)dan Tersangka II Riki Sopian dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Indra Wibawa Hariyanidari Kejari Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 356 ke-2 KUHP atau  Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga inti.
  6. Tersangka Slamet bin Jaisdari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  7. Tersangka Rizki Hendra Pratama bin Cucuk Supriyadidari Kejari Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Putu Juniawan bin Putu Lanusdari Kejari Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
  9. Tersangka Bernard Kurniawan Setiabudi Chandra bin Willem Irianto dari Kejari Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Kholis Ardiyanto alias Kholis bin  Suratno dari Kejari Situbondo yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini  sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *