Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana : Rumah RJ Simbol Pencari Keadilan

Published

on

SAMOSIR | KopiPagi : Rumah Restoratif Justice (RJ) bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan juga menjadi simbol bagi mereka yang mencari keadilan.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana SH MH, dalam sambutannya ketika meresmikan Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) atau prasasti situs budaya Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun peresmian prasasti tersebut sebagai simbol semangat penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Oleh karena itu, Jampidum Fadil Zumhana mengajak semua pihak bersama-sama menjaga, merawat, dan mengembangkan eksistensi Rumah RJ ini.

“Dengan demikian, kita dapat terus berkontribusi dalam memberikan manfaat yang nyata bagi Masyarakat,” ujar Fadil.

Dia menjelaskan, semangat penegakan hukum di Indonesia dengan pendekatan yang restoratif dan memulihkan terus mengalami perkembangan yang positif.

Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mematuhi aspek-aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam upaya menegakkan hukum.

Oleh karena itu, kata Fadil, peran jaksa tidak hanya sebatas mengikuti peraturan hukum yang ada, tetapi juga harus mampu menggabungkan interpretasi hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Sangat penting untuk mengambil contoh dari semangat Jaksa Agung, Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin, yang terus mendorong penegakan hukum yang dilandasi oleh hati Nurani,” tegasnya.

Lebih lanjut Fadil mengatakan, kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam menghidupkan kembali peran tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk bekerjasama dengan penegak hukum, terutama para jaksa, dalam proses penegakan hukum yang memiliki fokus utama pada pencapaian keadilan substansial.

“Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.,” tutur Jampidum.

Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi dan memperteguh semangat dalam hal:

– Memperkenalkan keadilan restoratif menjadi pembaharuan dalam hukum pidana yang memanusiakan manusia.

– Mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.

– Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan akan hukum itu sendiri, serta menciptakan ketertiban dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Fadil menambahkan, dalam menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan kembali pemulihan pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan harus berbanding lurus dengan pembaharuan sistem peradilan pidana asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta dapat menetapkan dan merumuskan kebijakan penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

“Serta meningkatkan kesadaran, kepatuhan hukum dan ketertiban dalam masyarakat sekitar,” tutup Fadil.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, Anggota DPR RI dan Tokoh Budaya Dr. Hinca IP. Panjaitan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Raja Bius Salaon beserta Para Tokoh Adat, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, Forkopimda Kabupaten Samosir, Kepala Desa Salaon Toba, Tonga-Tonga dan Dolok, serta para pejabat eselon III di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. *Kop.

Editor : Syamsuri.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *