Connect with us

MARKAS

Jampidmil Diharapkan Mampu Mengemban Amanah Tugas dan Jabatan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi SH sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan RI diharapkan mampu mengemban amanah tugas dan jabatan yang dipercaya sehingga memberikan manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Agung yang bermartabat dan terpercaya.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Laksda TNI Anwar Saadi SH sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan RI yang berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (14/07/2021).

Pelantikan Jampidmil Kejaksaan RI yang baru pertama kali ini disaksikan dan diikuti langsung secara virtual oleh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Jaksa Agung Burhanuddin meyakini penempatan Laksda Anwar Saadi pada jabatan tersebut (JAMPidmil) Kejaksaan RI mampu mendukung, menguatkan dan melengkapi dalam upaya membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum, profesional, bersih transparan, akuntabel dan berwibawa.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, dengan adanya Jampidmil diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas.

 “Sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin mengakui bahwa tugas Jampidmil Kejaksaan RI sangat berat. Sebagai seorang pionir tentunya Laksda TNI Anwar Saadi dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja, sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat.

Namun, Burhanuddin meyakini Laksda TNI Anwar Saadi akan mampu menjawab, tentunya, dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar bidang, baik itu bidang teknis seperti bidang pidana khusus, bidang pidana umum maupun bidang non teknis seperti bidang pembinaan.

“Segera bentuk unit kerja Asisten Pidana Militer di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki pengadilan militer guna member dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Burhanuddin.

Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Jampidmil Anwar Saadi agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang-Undang Kejaksaan.

“Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas, khususnya dalam hal perkara koneksitas. Hadirnya Jampidmil Kejaksaan RI mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum serta berorientasi pada kemanfaatan hukum,” tutur Burhanuddin.

Pengangkatan Jampidmil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada pun jejak karir pria kelahiran Cimahi, 21 Juni 1965 tersebut, sebelum menjabat Jampidmil, yakni bertugas sebagai Kepala Bagian Bidang Hukum (Kababinkum) TNI (2019), Korsahli Kasal tahun 2019, dan Staf Khusus Kasal 2019.

Proses pembentukan Jampidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas ‘single prosecution system’ yang berlaku secara universal.

Pembentukan Jampidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Jampidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021.

Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Presiden RI Joko Widodo menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Dalam Perpres No. 15/2021 yang diundangkan pada tanggal 11 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, terdapat penambahan struktur organisasi di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 253, dan Pasal 25C.

Menindak lanjuti Perpres No 15/2021 itu, pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawain pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa pejabat Eselon IV pada Jampidmil Kejaksaan RI.

Tiga pejabat tersebut adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPidmil, Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jampidmil serta Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jampidmil. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *