Connect with us

POLKAM

Jamintel Reda Manthovani : Tidak Benar Kejaksaan ikut Politik Praktis

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Reda Manthovani SH MH LLM, menegaskan, pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 Kejaksaan komitmen dan konsisten mengawal netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu.

Reda mengungkapkan, dengan jumlah pemilih di Desa yang begitu banyak hampir 60%, tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik Aparatur Desa menjadi bagian dari alat politik.

Dia juga membantah
suara-suara miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik praktis melalui program-program siluman.

Malahan, kata Reda, Kejaksaan RI yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan.

Tentu hal itu akan diimplementasikan sampai ke tingkat bawah dalam hal ini satuan kerja tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri.

“Kita akan awasi netralitas Aparatur Kejaksaan,” tegas Reda Manthovani.

Jamintel Reda Manthovani menerangkan, membangun Indonesia dari Pedesaan yang merupakan bagian terkecil dari suatu pemerintahan dan terdepan dalam pelayanan masyarakat merupakan perintah direktif Presiden yang tercantum dalam Nawacita.

Oleh karena jumlah desa saat ini di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 desa, yang aparaturnya memiliki latar belakang, budaya, pendidikan yang berbeda-beda, untuk itu perlu diatur lebih jauh dengan kebijakan yang sifatnya strategis sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.

“Wujud pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana infrastruktur bangunan-bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain, tetapi juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana tadi,” terang JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani, Minggu (03/12/2023).

Menurut Reda, implementasi dari Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dimaksud antara lain ada 3 yakni :

1. Melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum).

2. Melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan program Kawal Desa).

3. Membuat tempat/sarana penyelesaian konflik/sengketa di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).

“Inilah yang kita sudah laksanakan sudah hampir 80% kita kerjakan di desa, lebih jauh tujuan yang diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta menimalisir sengketa yang berujung ke Pengadilan;

“Program Jaga Desa ini ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini, saya terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat desa,” tutur JAM-Intelijen Reda Manthovani.

“Diharapkan pengawalan itu tidak menimbulkan saling mencurigai apalagi membuat berita hoaks atau melempar isu yang belum tentu mengandung kebenaran hanya berdasarkan asumsi atau katanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” tutup Dr. Reda Manthovani. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *