Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung : Satker Bidang Pembinaan Kejaksaan RI Adalah Jantung Organisasi

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan lebih dari 70 persen kinerja Kejaksaan RI sangat dipengaruhi oleh satuan kerja (Satker) Bidang Pembinaan yang meliputi perencanaan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.

“Ini menunjukkan bahwa Bidang Pembinaan Kejaksaan RI adalah Jantung Organisasi. Oleh karena itu, Bidang Pembinaan harus mampu membangun dirinya menjadi organisasi yang modern, efisien, efektif, dan adaptif,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (08/09/2021).

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, salah satu tantangan terbesar yang harus segera diatasi adalah masih lemahnya basis data Kejaksaan yang terintegrasi, sehingga sering kali keakuratan, kecepatan dan validitas data yang dibutuhkan menjadi permasalahan tersendiri.

“Oleh karena itu melalui Rakernis ini dapat dicarikan solusi yang cepat dan tepat,” katanya.

Dia berharap, Bidang Pembinaan terus berinovasi meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mengoptimalkan pelayanan prima bagi seluruh pegawai Kejaksaan di penjuru Indonesia.

Sebaran penempatan pegawai Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke di mana masing-masing daerah memiliki karakter geografis dan topografis yang berbeda-beda. Tentunya tidak dapat menjadi alasan mereka untuk tidak mendapatkan akses informasi atau fasilitas kerja lainnya.

“Pastikan anak-anak kita yang ditugaskan di pelosok negeri mendapatkan akses informasi dan pelayanan hak kepegawaian yang cepat dan transparan,” lanjut Burhanuddin.

Bidang Pembinaan, kata Jaksa Agung, harus dapat menciptakan sistem dan tata kelola yang dapat menjangkau dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bekerja kepada setiap pegawai di mana pun mereka berada.

Untuk mampu berinovasi dan berprestasi guna kemajuan institusi, lanjut Burhanuddin, maka kiranya terdapat beberapa hal pokok pada Bidang Pembinaan yang perlu diupayakan.

Satu, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang). Sebagai pusat penelitian, pengkajian, survei, dan kegiatan ilmiah lainnya, diharapkan sebagai think tank bagi upaya penyempurnaan institusi Kejaksaan ke depannya.

Puslitbang memiliki arti penting dalam kemajuan organisasi, karena seharusnya dari Puslitbanglah akan muncul ide-ide kreatif dan inovasi yang dapat membaca dan mengkaji suatu persoalan dari sudut padang pengkajian berbasis riset.

“Kita telah memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia. Optimalkanlah aturan tersebut agar Puslitbang dapat semakin produktif dalam memberikan karya untuk institusi,” terang Burhanuddin.

Dua, Pusat Data, Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti). Perlu untuk segera lakukan Manajemen Teknologi Informasi dengan merapikan dan mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang tersebar di seluruh satuan kerja untuk dapat terkoneksi dalam Satu Pusat Data Kejaksaan.

“Jangan ada pulau-pulau aplikasi yang tidak terintegrasikan dengan pusat karena justru akan kontraproduktif dan menjadi tidak efektif,” ujarnya.

Pemerintah telah mencanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menandakan era pengoptimalan sistem elektronik. Daerah harus siap menyambut dalam pelaksanaannya.

“Dan untuk Daskrimti segera siapkan blue print dan pelaksanaan Kejaksaan Digital yang telah kita launching. Di samping itu, tingkatkan sistem keamanan Teknologi Informasi agar tidak ada lagi data kita yang teretas,” lanjutnya.

Tiga, Pusat Pemulihan Aset (PPA). Inovasi dapat terhambat karena permasalahan kurangnya anggaran. Salah satu sumber pendapatan organisasi adalah berasal dari PNBP.

“Dan saya memandang salah satu titik tumpu PNBP Kejaksaan adalah berasal dari PPA. Lakukanlah manajemen inventaris dan kajian evaluasi seluruh benda sitaan, Barang Rampasan Negara, atau benda sita eksekusi secara berkala. Sehingga dapat mempercepat pelaksanaan lelang atau eksekusi,” ujar Burhanuddin.

Dia juga menekankan, jangan ada penyelesaian pekerjaan yang bertele-tele dan berlarut-larut. “Saya tidak ingin adanya penyelesaian pekerjaan di PPA yang berlarut-larut tanpa adanya time line yang tidak terukur,” tegasnya.

Di samping itu, dilanjutkan Burhanuddin, saat ini Kejaksaan dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

“Saya minta PPA bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri untuk mengawal dan memastikan RUU tersebut akan dapat memperkuat kewenangan Kejaksaan,” cetus Burhanuddin.

Empat, Biro Perencanaan. Biro ini diharapkan dapat mendorong satuan kerja untuk senantiasa mengoptimalkan data perencanaan yang akurat dan valid, terutama dalam penyampaian dan pelaporan kebutuhan riil guna penyusunan dan pengelolaan anggaran.

Di samping itu, perlu direncanakan anggaran terkait pelaksanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, pengadaan CPNS, pengadaan ruang sidang online, dan lain sebagainya.

Serta segera melakukan penyusunan Daftar Data Kejaksaan sebagaimana amanat dalam Pedoman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Lima, Biro Umum. Sebagai Biro yang bertanggungjawab terhadap seluruh instalasi dan fasilitas kerja di lingkungan Kejaksaan Agung, menurut Burhanuddin, Biro Umum harus dapat memastikan seluruh fasilitas kerja di lingkungan Kejaksaan tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya.

 “Di samping itu saat ini kita akan membangun Gedung Utama Kejaksaan Agung yang baru. Sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan gedung, diharapkan untuk secara cermat dan teliti dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung baru, sehingga penyelesaiannya dapat tepat waktu,” lanjutnya.

Enam, Biro Kepegawaian. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan merupakan faktor krusial yang memengaruhi dan paling menentukan dalam upaya memajukan organisasi.

“Karena dari Biro inilah kader-kader Kejaksaan akan kita dapatkan dan kita bina. Untuk itu, diharapkan dalam proses manajemen pengembangan karir, peningkatan kapasitas, serta penempatan pegawai mempertimbangkan juga rasio kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Tujuh, Biro Keuangan. Biro Keuangan diharapkan dapat melaksanakan penyerapan anggaran dan penggunaan anggaran dilakukan secara tepat, efektif, efisien, dan akuntabel.  “Sehingga tercapai penyerapan minimal 95 persen,” ujarnya.

Di samping itu, Jaksa Agung Burhanuddin  tidak lupa mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya sehingga kita dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“WTP telah kita capai selama 5 kali secara berturut-turut. Meskipun kita mendapatkan opini WTP, masih ada rekomendasi dari BPK yang harus segera dipenuhi guna penyempurnaan pengelolaan keuangan kita,” terang Burhanuddin.

Delapan, Biro Perlengkapan. Biro Perlengkapan ini diharapkan mampu melakukan inventarisasi, penata-usahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara yang akurat dan optimal, sehingga dapat dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, agar melakukan pengadaan sarana kebutuhan Naskah Dinas yang bersifat rahasia, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, dengan bekerja sama dengan Biro Umum dan Biro Perencanaan.

Sembilan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Biro ini diharapkan memperkuat Kejaksaan dalam setiap regulasi.

“Upayakan terdapat kewenangan Kejaksaan ada tercantum di dalam setiap norma penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin berharap, melalui Rakernis Bidang Pembinaan, para peserta untuk dapat, pertama, melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi. Untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pemahaman dan tindakan atas beberapa masalah, kendala dan hambatan yang dihadapi.

Dua, memformulasikan solusi, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan guna meningkatkan kinerja Bidang Pembinaan.

Tiga, melaksanakan evaluasi hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan dan Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan Tahun 2020 yang sudah, maupun belum dilaksanakan.

Empat, menanamkan jiwa dan sikap untuk terus berinovasi dan berprestasi memajukan Kejaksaan.

Oleh karena itu, Burhanuddin menekankan kepada seluruh peserta agar jangan sampai menganggap Rakernis ini hanya sekedar sebuah kegiatan rutin untuk memenuhi agenda tahunan belaka.

“Manfaatkan dengan baik dan sungguh-sungguh. Guna meningkatkan kemampuan, wawasan, dan pengalaman Saudara. Yang pada saatnya dipastikan akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tandas Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *