Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung Prasetyo : Yang Bersalah harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak akan menutup-nutupi proses penyidikan kasus dugaan suap yang dituduhkan pada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Kami akan profesional mengusut tuntas kasus (suap) ini,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (09/08/2019).

Sebelumnya tiga oknum jaksa dari Kejati Jawa Tengah ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Penahanan itu dilakukan menyusul penetapan status tersangka terkait dugaan menerima suap (gratifikasi) dalam perkara kepabeanan atas nama terdakwa Surya Soedharma alias Lie Tjiek Jauw, Direktur Utama PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ).

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, sudah menjadi prinsip kejaksaan untuk bersikap tegas, transparan dan profesional dalam penanganan sebuah kasus, meskipun itu terjadi di jajarannya dan menimpa oknum jaksa.

“Yang tidak terlibat, enggak dong. (Mereka) cukup jadi saksi. Yang bersalah harus menanggung akibat perbuatannya,” tandas Prasetyo.
Menjawab soal upaya pencegahan, Prasetyo mengatakan pihaknya tidak pernah berhenti melakukan pencegahan. Kalau ada oknum jaksa yang melakukan kesalahan, mereka yang ditindak.

“Kita kan punya 10 ribu-an jaksa. Bahwa ada oknum yang nakal, dimana saja bisa terjadi. Yang pasti terus-menerus dilakukan pencegahan, ” terangnya.

Berdasarkan catatan wartawan, Jaksa Agung Prasetyo pada setiap kesempatan selalu berpesan, menasehati dan mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas, kredibilitas, dedikasi, sumpah dan janji jaksa.

Seperti saat memimpin apel peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke 26 di lapangan upacara Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI pada 17 Juli 2019 lalu Jaksa Agung Prasetyo menyoroti kejujuran dan kredibilitas jaksa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Dia mengatakan bahwa menyandang profesi sangat terhormat sebagai seorang Jaksa, yang di dalamnya diikat erat oleh sumpah yang mengandung janji-janji luhur berupa komitmen etika dan moral yang wajib diingat, dipegang teguh dan dipatuhi untuk pada saatnya akan dimintakan pertanggungjawaban bukan hanya kepada masyarakat, tetapi lebih dari itu kepada Allah Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Kuasa.

“Insan Adhyaksa yang memegang teguh kejujuran, bersih dari sikap, perilaku dan perbuatan tercela yang dapat mencederai keluhuran nama korps dan institusinya,” ujar Prasetyo.

Karena untuk hal yang satu ini, lanjutnya, jujur harus diakui masih adanya persoalan yang secara konsisten harus mendapat perhatian serius.

“Diperlukannya langkah dan upaya pengawasan, pembinaan, perbaikan, pembenahan bahkan penindakan agar harkat, martabat, marwah dan keluhuran profesi Jaksa semakin baik dan tetap terjaga,” ungkap Prasetyo saat itu.

Sementara itu, Setia Untung Arimuladi selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), organisasi para jaksa di seluruh Indonesia, mengaku prihatian atas sejumlah peristiwa yang belakangan ini terjadi dan menimpa anggota.

Menurutnya, PJI akan melakukan pendampingan dan advokasi terhadap jaksa yang tengah menghadapi masalah. “Baik ketika menghadapi persoalan kode etik di sidang MKJ (Majelis Kehormatan Jaksa) maupun saat menjalani proses hukum menjalin kerjasama dengan penasehat hukum,” kata Untung. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *