Connect with us

HUKRIM

3 ABG Cengtri Jambret HP Babak Belur Diamuk Massa di Cilodong

Published

on

KopiOnline Depok,- Tiga anak bary gede (ABG), pelaku penjambretan dengan bersenjata celurit diamuk massa usai melakukan aksinya di kawasan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (10/08/2019). Satu pelaku di antaranya masih sekolah kelas 2 SMP dan masih usia 15 tahun, sedangkan dua pelaku lainnya berusia 14 tahun dan 16 tahun tidak bersekolah.

Berdasarkan informasi, peristiwa penjambretan terjadi ketika korban Tri Yulianto (29), warga sedang menerima telepon di atas motor yang dikendarainya. Tiba-tiba tiga orang pelaku berbocenngan (cengtri) sepeda motor Yamaha X Ride F 2980 FAT langsung merampas HP korban dan langsung melarikan diri. Korban berusaha mengejar, namun pelaku tancap gas sambil mengacungkan celurit.

“Para pelaku akhirnya ketangkap di daerah sekitar Markas Kostrad Cilodong akibat menabrak motor dari arah berlawanan,” ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol Yudho Huntoro di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (10/08/2019).

Yudho mengatakan aksi massa yang beringas memukuli para pelaku berhasil diredam setelah petugas piket Polsek Sukmajaya membawa pelaku.

“Ketiga pelaku sempat diamankan anggota Provos Divisi Kostrad, setelah itu anggota kita datang langsung dibawa ke Polsek bersama barang bukti motor pelaku yang ringsek bagian depan, bersama sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban,” tuturnya.

Menurut Yudho, pengakuan pelaku saat diintrogasi penyidik menyebutkan telah melakukan aksi jambret sebanyak dua kali. Untuk pelaku yang masih sekolah kelas 2 SMP, mengaku sudah beberapa kali mencuri, seperti mencuri sepeda, dan HP. Sebelumnya HP yang lebih dulu dicuri sudah dijual seharga Rp. 300 ribu ke tukang loakan.

“Sedangkan kedua pelaku yang lainnya baru sekali berbuat. Hasil kejahatan dipergunakan pelaku buat jajan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.

Polisi menyita barang bukti HP yang dibuang sama pelaku. “Ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan pidana lima tahun penjara,” tegasnya. dpk/kop.
Media Partner : depoktren.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *