Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung Lantik 30 Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Umum

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Jaksa Agung Burhanuddin melantik sebanyak 30 jaksa sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

“Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya pastikan, saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (02/06/2021).

Tim Satgassus P3TPU saat dilantik Jaksa Agung Burhanuddin

Maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara. Kehadiran Satgassus P3TPU diharapkan mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.

Selain itu, Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum, baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.

Jaksa Agung berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.

Dia meyakini bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.

Jaksa Agung pun berharap para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini. Katanya, dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19.

Tentunya, tambah Jaksa Agung, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan, baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya.

Jampidum Kejagung, Fadik Zumhana (kiri), dan Sekretaris Jampidum, Yunan Harjaka (tengah), saat mengikuti pelantikan Satgassus P3TPU

“Seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. menyampaikan bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) diminta untuk mengirimkan 2 orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus dan 4 tidak hadir karena berhalangan.

“Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *