Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Burhanudin: Tidak Ada Unsur Ekskluvitas Membangun Kejaksaan

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menegaskan bahwa dalam menjalankan peran mulia sebagai penegak hukum tidak ada unsur eksklusivitas sama sekali. Semua posisi memiliki peran, tanggung jawab dan bobot yang sama.

“Semua pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang saling menguatkan, saling melengkapi dan saling menyempurnakan dalam membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum modern,” ujar Burhanudin saat melantik sejumlah pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung berharap pejabat yang baru dilantik mampu memberikan suasana baru, semangat baru sehingga dapat meningkatkan kinerja lebih optimal lagi dan mampu membawa penyegaran pola berpikir yang semata-mata tertuju pada upaya untuk meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.

“Bekerjalah secara teamwork dan pastikan satuan kerja yang saudara pimpin dapat berjalan dengan baik dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat,” harapnya.

Para pejabat Eselon I yang dilantik itu adalah Bambang Setyo Rukmono sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI, Feri Wibisono sebagai Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sugeng Purnomo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, Tony Tri Bagus Spontana dan Hidayatullah sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

Sedangkan pejabat Eselon II yang dilantik adalah Heffinur sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Aditif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Rudi Prabowo Aji sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan Nikolaus Kondomo sebagai Kajati Papua.

Dalam pengarahannya secara spesifikasi Jaksa Agung Burhanudin menekankan kepada Jambin Kejaksaan RI, Bambang Setyo Rukmono, agar melakukan evaluasi, perbaikan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkaitan dengan rekruitmen pegawai, pendistribusian pegawai, mutasi, promosi pegawai secara obyektif, transparan dan berkapasitas, pemberdayaan jaksa fungsional serta perbaikan dan peningkatan sarana/prasarana.

“Di samping tentunya prioritas untuk menuntaskan tugas mendesak yang berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi Kejaksaan, pengelolaan PNBP, pendelegasian mutasi lokal kepada Kajati, dan lelang jabatan di 6 Kejati percontohan,” ujjar Burhanudin.

Sedangkan kepada Jampidum Ali Mukartono, Jaksa Agung Burhanudin meminta optimal menemukan solusi penyelesaian penanganan perkara secara terkendali dan proporsional, melakukan efisiensi dan sinkronisasi atas kesetaraan penerimaan dan penyelesaian hasil penyidikan, optimalisasi bentuk pedoman tuntutan pidana yang memenuhi rasa keadilan, serta adanya pendelegasian wewenang dalam pengendalian perkara pidana umum yang harus dilakukan secara tepat.

“Lakukan monitoring baik secara berkala maupun insidentil, sehingga pengembalian berkas perkara maupun penanganan perkara yang mengganggu rasa keadilan masyarakat yang masih terus terjadi dapat diminimalisir,” katanya.

Sementara itu kepada Jamdatun Feri Wibisono, Jaksa Agung meminta Feri harus mampu mengoptimalkan fungsinya sebagai Pengacara Negara, yang saat ini keberadaannya sangat diperlukan untuk menyelesaikan berbagai hal dan masalah dalam penyelenggaraan negara.

“Buatlah Bidang DATUN menjadi primadona yang semakin dipandang dan diminati karena kemampuan dan keberhasilannya membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah dan Negara, baik selaku tergugat maupun penggugat, baik yang bermuara dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi diluar sidang, mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian Legal Opinion, pendapat hukum, legal assistance pendampingan hukum maupun legal audit, audit hukum,” tutur Burhanudin.

Jaksa Agung juga mengharapkan para Staf Ahli yang baru dilantik memberikan kontribusi nyata dalam membantu Jaksa Agung untuk mengambil suatu kebijakan strategis, dengan menyelesaikan tugas-tugas khusus yang telah dipercayakan, serta memberikan masukan maupun pertimbangan yang produktif, kreatif dan inovatif.

Terkait dengan para Kajati baru, Burhanudin berharap segera melakukan adaptasi dengan mempelajari dan menguasai situasi kondisi daerah penugasan masing-masing.

Penanganan berbagai persoalan hukum tentunya harus dilakukan dengan memperhatikan pula nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat, namun tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

Ia meminta para Kajati agar menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang mengedepankan pelayanan prima dalam penegakan hukum bagi masyarakat, terutama para pencari keadilan.

“Optimalkan pula peran kejaksaaan dalam mendukung kebijakan Pemerintah sebagai bentuk komitmen bahwa Kejaksaan senantiasa mendukung program pembangunan pemerintah daerah setempat,” tandas Burhanudin. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *