Connect with us

HUKRIM

DIPICU MASALAH EKONOMI, SUAMI BERPISAU KALAP HABISI ISTRI

Published

on

KopiOnlineLampung Utara,- Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, akhirnya Polres Lampung Utara menetapkan YMS (40) sebagai tersangka.

Peristiwa penganiayaan suami terhadap istrinya YF (40) ini terjadi di Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, Sabtu 9 November 2019 pukul 18.30 WIB yang lalu dimana pelaku menusuk korban dengan pisau.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilyanto mengatakan, penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Saksi-saksi telah diperiksa, keluarga korban termasuk saksi yang pertama kali menemukan di TKP (tempat kejadian perkara).

”Perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan dan suami korban YMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik, Senin (18/11/19).

Dijelaskan Kasat perkara KDRT ini diduga dilatarbelakangi karena faktor ekonomi dan tersangka tempramental yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Suyono.

Kasat Reskrim polres Lampung Utara didampingi Kanit PPA.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *