Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung Burhanudin Rombak Sejumlah Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Jaksa Agung kembali melakukan perombakan sejumlah pejabat Eselon II di lungkungan Kejaksaan RI. Perombakan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Burhanudin Nomor Kep-380/A/JA/12/2019 tertanggal 26 Desember 2019.

Mereka yang dilantik adalah Jaja Subagja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan menggantikan Firdaus Dewilmar yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

Adapun pengganti Jaja Subagja sebagai Kajati Gorontalo adalah Kepala Biro Perlengkapan pada JAM Bin, Didik Istayanta. Posisi lama Didik nantinya akan diisi Kajati Sulawesi Utara Andi M Iqbal Arief.

Selanjutnya Kajati Sulawesi Utara akan dijabat Johanis Tanak yang kini menduduki jabatan Direktur B/Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada JAM Intel.
Pengganti Johanis Tanak sebagai Direktur B pada JAM adalah Kajati Nusa Tenggara Timur Pathor Rohman. Pathor sendiri diganti Wakilnya Johny Manurung sebagai Kajati NTT.

Sementara itu Koordinator pada JAM Datun Iman Wijaya dapat promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengganti Iman yaitu lnspektur Muda lntelijen dan Tindak Pidana Khusus pada lnspektorat IV JAM Was, Budi Hartawan Panjaitan

Sebelumnya pada Jumat (27/12/2019) Jaksa Agung Burhanudin melantik sebanyak 36 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung.

Salah satu yang dilantik adalah Dr Mukri SH MH menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, sedangkan jabatan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI yang ditinggal Mukri diisi oleh Hari Setyono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *