Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung Burhanudin : Nilai-nilai Pancasila Jadi Rujukan Penegakan Hukum

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Penegakan hukum yang tepat dapat ditemukan ketika rujukan dalam bersikap, bertindak, mengambil keputusan dan membuat kebijakan penegakan hukum bersandar dan berbasiskan semata-mata pada nilai-nilai Pancasila.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin saat menjadi nara sumber dalam “Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik Hukum dan Keamanan” yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Senin (17/02/2020).

Menurut Burhanudin, sudah selayaknya nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap tindakan para aparat negara dan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.

Sehingga, kata Jaksa Agung, melalui penegakan hukum yang mampu dibangun dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara maka akan muncul suatu proses berhukum yang senantiasa berkiblat pada kemanusiaan, keadilan sosial dan turut berkontribusi demi tercapainya tujuan bernegara.

“Dengan demikian secara garis besar penegakan hukum yang berkorelasi memberikan penguatan kepada nilai-nilai Pancasila,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Hal tersebut, ucapnya, akan tercermin dari hal-hal antara lain dari nilai sila pertama Pancasila akan senantiasa muncul ketika penegakan hukum senantiasa memperhatikan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap keputusan hukum yang dikeluarkannya.

Nilai sila kedua Pancasila, tercermin pada penegakan hukum yang menampilkan wajah humanis, meninggikan hati nurani dan rasa kemanusiaan.

Selain itu melalui sila ketiga Pancasila, ucapnya, penegakan hukum tentunya akan berupaya menciptakan kondisi yang bermanfaat untuk mencegah munculnya konflik sosial dan terutama berkontribusi untuk merajut persatuan dan kesatuan di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Adapun melalui nilai sila ke empat, ujar Burhanuddin, penegakan hukum akan berfungsi sebagai sarana untuk mengembalikan rasa keadilan masyarakat kepada kesepakatan bersama.

“Guna menetapkan apa yang dipandang adil oleh para pihak, sehingga masalah atau sengketa yang ada dapat diselesaikan secara damai dan tercipta musyawarah untuk mufakat,” ujarnya.

Terakhir, tutur dia, melalui nilai sila kelima, penegakan hukum akan mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan yang mendorong terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *