Connect with us

POLKAM

Jaksa Agung Burhanuddin : “Netralitas Jaksa Harga Mati!”

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin kembali menegaskan eksistensi jaksa yang tetap netral pada Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

“Netralitas Harga Mati!” tegas Jaksa Agung Burhanuddin di hadapan ratusan para jaksa yang baru saja selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 80 Gelombang II tahun 2023 dan baru saja dilantik menjadi jaksa muda bertempat di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/20923).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan, PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan dari seorang staf Tata Usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa.

Perubahan ini signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.

“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” kata Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan kepada para peserta PPPJ bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiiki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi.

Disamping bertindak sebagai eksekutor dan Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara sekaligus melaksanakan fungsi Intelijen.

“Untuk itu, Saudara harus dapat memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa dengan segudang kewenangannya,” kata Burhanuddin.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Burhanuddin, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan agar para Peserta PPPJ selalu mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai pengarah untuk menjadi Jaksa yang profesional dan kredibel yang selalu menjaga marwah Institusi Kejaksaan.

“Saya ingin Saudara pahami bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata.

“Namun jauh lebih dari itu, saya ingin kalian dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, pentingnya seorang Jaksa untuk menjaga nilai moral dalam pelaksanaan tugas dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh seorang Jaksa.

“Ingat! masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat,” tegas Jaksa Agung.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung juga menekankan akan pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang kadang kaku dengan lugasnya hati nurani selaku penegak hukum, sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan bermanfaat.

Selanjutnya mengenai pesatnya perkembangan sarana teknologi informasi, Jaksa Agung menyampaikan dewasa ini menuntut kita untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia yang serba canggih dan modern.

Selaras dengan hal itu, maka modus operandi dan corak tindak pidana yang akan kita hadapi ke depan akan semakin kompleks., salah satu contohnya adalah keberadaan mata uang digital atau mata uang kripto.

Menurut Jaksa Agung, mata uang kripto memberikan tantangan baru kepada penegak hukum dalam proses penyitaannya.

Hal itu berkaitan dengan status kripto yang dapat menjadi alat melakukan tindak pidana (instrument delicti) atau hasil tindak pidana (corpus delicti).

“Untuk itu, Saudara dituntut bekerja secara cermat, cerdas, profesional, selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan serta penguasaan teknologi guna menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang makin kompleks dan dinamis,” tutur Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar para Peserta PPPJ yang dilantik hari ini dapat membiasakan diri untuk bersyukur terhadap tiga hal.

Pertama : bersyukurlah atas ketidaktahuanmu karena itu membuatmu terus belajar.

Kedua : bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian dapat menghargai pahit dan manis proses yang telah dilalui.

Ketiga : bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini, agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas.

Acara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *