Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung Burhanuddin : Intelijen Kejaksaan Harus yang Terdepan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Teknologi informasi dan komunikasi sebagai budaya yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Hampir seluruh kegiatan manusia bertransformasi dari konvensional menjadi digital.

“Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, Intelijen Kejaksaan pun harus menjadi yang terdepan dalam pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2021 di Jakarta, Rabu (22/09/2021).

Dalam sambutannya secara virtual dari Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan satuan kerja (Satker) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengoptimalkan fungsi pengamanan pembangunan strategis guna mensukseskan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di samping itu, ciptakan kondisi yang sinergis dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini.

“Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan lalu menimbulkan kegaduhan,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia mengatakan, Rakernis yang mengangkat tema “Intelijen Digital, Kejaksaan Optimal” hendaknya tetap diberdayakan secara optimal untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif, yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi Bidang Intelijen.

Oleh karena itu, dalam Rakernis ini diharapkan dapat tersusun program atau roadmap digitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang intelijen, mengingat bidang intelijen adalah unit pendukung atau supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang lainnya dapat terlaksana dengan maksimal.

Upaya yang diharapkan tidak hanya digitalisasi dalam urusan administratif yang bersifat pendukung saja, namun juga digitalisasi dalam urusan kegiatan atau operasi intelijen yang menggunakan teknologi monitoring terhadap target dalam rangka pengamanan kebijakan penegakan hukum oleh Kejaksaan.

“Untuk itu perlu upaya digitalisasi yang diterapkan pada satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, guna meningkatkan kinerja agar lebih optimal,” katanya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut bahwa salah satu kunci kekuatan atau keberhasilan intelijen adalah apabila didukung dengan data yang lengkap, cermat, dan up to date.

“Oleh karena itu Bidang Intelijen harus mampu mengembangkan suatu sistem manajemen basis data yang modern, yang terakses dan terintegrasi pada setiap sumber-sumber data,” tandasnya.

Menurut Jaksa Agung, kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini tidaklah bersifat evolusi melainkan revolusi. Contohnya, teknologi jaringan seluler yang semula generasi pertama (1G) dalam tempo yang begitu cepat menjadi teknologi generasi kedua (2G), selanjutnya generasi ketiga (3G) masuk ke Indonesia pada tahun 2005, sedangkan pada periode 2014 sampai dengan 2018 sudah menggunakan generasi keempat (4G), dan sekarang dunia digital sudah mulai memperkenalkan jaringan generasi kelima (5G).

Artinya, kata Jaksa Agung, perubahan terjadi begitu cepat sedangkan di sisi lain adanya kesenjangan antara kecepatan kemajuan teknologi dengan ketersediaan anggaran untuk mengupgrade peralatan.

“Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri Bidang Intelijen dalam rangka mempertahankan dukungan perangkat teknologi intelijen yang senantiasa selalu update mpun engikuti perkembangan teknologi,” ucap Jaksa Agung.

Kesiapan SDM

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan bahwa hal yang tidak kalah penting lainnya adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Intelijen untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cepat.

Jaksa Agung Burhanuddin saat membuka Rakernis Bidang Intelijen Kejaksaan RI tahun 2021

SDM merupakan kunci dan peran utama dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas intelijen. Tanpa dukungan SDM yang memiliki kapasitas unggul dan berintegritas, kegiatan intelijen tidak akan berjalan dengan baik, meskipun telah dilengkapi dengan adanya perangkat intelijen yang memadai.

“Oleh karena itu, Bidang Intelijen dituntut harus mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personilnya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Menurutnya, perubahan kehidupan sosial manusia yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi tentunya juga berdampak pada perubahan modus operandi kejahatan yang memanfaatkan kelemahan teknologi informasi. Hal ini telah merubah pola pengungkapan dan pola pembuktian kejahatan.

Artinya, aparat penegak hukum harus siap berhadapan dan menggunakan alat bukti atau barang bukti digital untuk mengungkap dan membuktikan kejahatan seseorang.

Bidang Intelijen, tambah Jaksa Agung, yang dalam hal ini bertanggung jawab atas unit kerja Seksi Intelijen Siber dan Digital Forensik tentunya harus mampu mengembangkan Laboratorium Digital Forensik yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional.

“Sehingga keberadaan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan benar-benar mampu memberi dukungan, baik dari sisi perangkat, SDM maupun legalitasnya, dan ke depan unit ini merupakan unit yang sangat strategis dalam rangka menghadapi situasi dunia tanpa kertas atau paperless,” tutur Burhanuddin.

Di samping itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, kemajuan teknologi informasi berimbas juga pada dunia media massa. Pada saat ini masyarakat begitu mudahnya mengakses berita dari berbagai sumber. Platform media massa yang berbasis konvensional sudah tergeser oleh media social. Konsekuensinya adalah informasi begitu mudah tersebar dan tidak terfilter.

“Ini tentunya menjadi tantangan yang sangat berat bagi Bidang Intelijen, khususnya Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam bersaing untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat yang telah dibanjiri dengan banyak berita yang bersifat hoax,” katanya.

Menurut Jaksa Agung, saat ini keberadaan media sosial menjadi kebutuhan masyarakat yang digunakan sebagai sarana berpendapat, berdiskusi, bahkan dimanfaatkan juga untuk kegiatan bisnis.

Namun dibalik itu terdapat tindakan negatif, bahkan cenderung mengarah kriminal yang perlu diwaspadai, antara lain, penyebaran berita bohong yang menyesatkan, dan informasi yang belum jelas kebenarannya, kebebasan berekpresi dan berpendapat yang sering menimbulkan kesalahpahaman, perdebatan, dan permusuhan dan media sosial rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai media propaganda, menyebarkan ideologi sesat dan kebencian.

“Kondisi demikian tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan mengancam keutuhan NKRI,” tandas Jaksa Agung,

Jaksa Agung juga menyebut. Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang selalu bersinggungan dengan pihak-pihak berperkara, sering mendapatkan ancaman dan gangguan berupa pemberitaan negatif yang bertujuan untuk menurunkan kredibilitas lembaga. Media sosial ini menjadi sarana yang strategis bagi mereka untuk melancarkan serangan tersebut.

“Untuk itu, jajaran intelijen dituntut terus meningkatkan kemampuannya di bidang teknologi informasi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap pemberitaan negatif dan informasi yang keliru tentang Kejaksaan,” tandas Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *