Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Burhanuddin Instruksikan Jajaran Jaksa : Kawal Program Dana Desa

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran kejaksaan mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19//02/2023).

Dia juga meminta program Jaksa Masuk Desa (Jaga Desa) terus dilaksanakan agar keberadaan jaksa bisa dirasakan di tengah masyarakat desa.

Jaksa Agung juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Khusus untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan  perangkat desa, jaksa diminta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Burhanuddin juga meminta Jaksa aktif dalam mengawasi administrasi pertanahan desa untuk mengurangi mafia tanah di tingkat desa.

Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Menurut Burhanuddin, membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa,  tidak cukup dengan program Jaga Desa.

Satuan kerja (satker) di daerah juga diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hokum, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih sederhana, mudah dimengerti dan dilaksanakan. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *