Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Burhanuddin Apresiasi Seluruh Jajarannya Gelar Sidang Online

Published

on

KopiOnline JAKARTA,– Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, mengapresiasi jajarannya di seluruh Indonesia yang mulai menggelar persidangan pidana secara online guna mencegah penyebaran dan penularan wabah virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19).

Jaksa Agung Burhanudin

“Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/03/2020).

Jaksa Agung Burhanuddin berpesan kepada jajarannya di seluruh Indonesia bahwa untuk menghindari penyebaran Covid-19, bagi kejaksaan negeri (Kejari) yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online.

Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, menyebutkan setidaknya mulai hari ini ada 14 kejaksaan tinggi (Kejati) di Indonesia yang sudah menggelar sidang online.

“Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan,” kata Sunarta.

Dari Kejati Papua Barat adalah Kejari Fakfak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online.

Lalu dari Riau, hari ini ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online. Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

“Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Mia Amiati SH MH.

Lalu dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari ini Kejari Gunung Kidul, Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.

“Minggu depan menyusul kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta, Dr Masyhudi SH MH.

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta disebutkan bahwa seluruh Kejari di wilayah ibukota negara ini sudah menggelar sidang online.

“Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mulai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Timur dan Kejari Jakarta Pusat menggelar sidang online,” jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Sarjono Turin.

Di Sumatera Selatan baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online.

“Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan, ” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Wisnu Baroto.

Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang hari ini melaksanakan sidang online.

“Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana,” kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan.

Dari Kepulauan Riau, ada Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu.

Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Bahkan di Kejari Kota Bengkulu proses Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dilaksanakan melalui sarana video conference (vicon).

Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Sunarta, mengatakan bahwa dengan sidang bisa dilaksanakan secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah.

Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

“Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur itu. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *