Connect with us

NASIONAL

Ini Perintah Jaksa Agung Burhanuddin : Wujudkan Kejaksaan Bersih & Amanah

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia menjauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan guna mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan mampu memegang amanah.

Jaksa Agung Burhanuddin memberikan penghargaan terbaik dalam penanganan kasus korupsi kepada Kejati Sumut yang diwakili Jamwas Kejaksaan RI, Dr Anir Yanto SH MH

Perintah tersebut dikeluarkan Jaksa Agung saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual dari gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

“Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara koordinatif dan harmonis untuk kesatuan dan sinkronisasi pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung berharap segala rekomendasi yang diputuskan dalam Rakernas Kejaksaan Tahun 2020 ini dapat memberikan acuan dan petunjuk (guideline) komprehensif untuk meningkatkan kualitas sekaligus performa kinerja dalam upaya menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah dicapai Korps Adhyaksa selama ini, merupakan hal yang sangat urgen untuk terus dilakukan.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan pengarahan pada penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020

“Hanya dengan langkah tersebut kita akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan,” tandas Burhanuddin.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin sempat mengutarakan kekecewaannya pada satuan kerja bidang tindak pidana korupsi lantaran masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Padahal, dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis, Jaksa Agung Burhanuddin telah menginstruksikan dan mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya.

Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020 secara virtual

Untuk itu, sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin berjanji akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor.

“Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang menerima surat mutasi,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *