Connect with us

TRAVELING

Informasi : Persyaratan Wajib Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Ketentuan penerbangan domestik periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia :

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

RUTE DOMESTIK (Dalam Negeri)

SELAIN Tujuan: Kalimantan Barat dan Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

Usia >5 Tahun

Usia <5 Tahun

Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V

X

ATAU

 

 

Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V

X

Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

V

V

  BALI

Dari Kota/ Daerah Lain ke Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

Usia >5 Tahun

Usia <5 Tahun

Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  1 x 24 jam)

V

X

ATAU

 

 

Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V

X

Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

V

V

BALI ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

Usia >5 Tahun

Usia <5 Tahun

Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V

X

ATAU

 

 

Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V

X

Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

V

V

 KALIMANTAN BARAT (KALBAR)

1.       Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK)

2.       Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG)

3.       Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG)

4.       Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU)

Kota/ Daerah Lain ke Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

Usia >5 Tahun

Usia <5 Tahun

Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam)

V

X

Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

V

V

*) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 – periode perjalanan udara 9 Januari – 28 Februari 2021.

 INTRA- Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

Usia >5 Tahun

Usia <5 Tahun

Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V

X

ATAU

 

 

Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V

X

Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

V

V

 Kalimantan Barat ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

Usia >5 Tahun

Usia <5 Tahun

Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V

X

ATAU

 

 

Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V

X

Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

V

V

 RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

1.       Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;

2.       Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);

3.       Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

 

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

WNI Semua Usia

WNA Semua Usia

Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V

V

Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

V

V

 

Ketentuan Setelah Kedatangan

WNI Semua Usia

WNA Semua Usia

Tes Ulang Swab Test – RT-PCR

V

V

Menjalani karantina 5 x 24 jam

V

V

1.       Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung pemerintah.

V

X

2.       Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.

V

X

3.       Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.

X

V

Tes Ulang Swab Test – RT-PCR (setelah karantina)

V

V

Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat.

Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Indonesia Health Alert Card) berbasis cetak atau elektronik dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac. Informasi lebih lanjut:  https://inahac.kemkes.go.id/

 Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru (updated).

Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.

Demikian informasi ini disampaaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *