Connect with us

BIVEST

Gus Menteri : Prukades Sebagai Strategi Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan

Published

on

KopiOnlne JAKARTA, – Salah satu strategi dari Kementerian Desa PDTT dalam membangun kawasan perdesaan adalah dengan pengembangan produk unggulan di kawasan tersebut, dimana komoditas unggulan jadi paradigma pembangunan untuk kawasan perdesaan.

Strategi ini dikenal sebagai Prukades. Demikian diungkap oleh Menteri Desa Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri disaat mengapresiasi Kabupaten Buton Utara yang telah berhasil melakukan eksport komoditasnya, yakni beras organik dan Kopra Putih.

Dalam paparannya, Menteri mengungkapkan bahwa paradigma pembangunan saat ini tidak harus menggunakan pendekatan geografis, namun lebih kepada pendekatan komoditas. Menurutnya didalam Prukades ada tindak lanjut dari kerjasama antar desa dengan membentuk BUMDesa atau badan usaha desa bersama, jadi ada beberapa desa membentuk badan usaha Desa.

“BUMDesma ini untuk mengelola produk unggulan di kawasan perdesaan, BUMDesma yang sudah dibentuk bisa bekerjasama dengan swasta sebagai penyedian asupan, industri pengolahan dan pemasaran produk yang tentu didukung oleh keuangan perbankan. Pendek kata kelompok swasta yang bekerjasama itu disebut sebagai Offtaker.” jelas Gus Menteri lebih lanjut.

“Kita profiling kawasan perdesaan berdasarkan komoditas, lebih mudah, lebih kongkret, lebih spesifik, misalnya ada produk unggulan, budaya atau sebagainya,” papar Gus menteri.

Halim mengatakan sebanyak 227 master plan kawasan perdesaan berbasis komoditas yang telah disiapkan dan dilaporkan ke Presiden. Kawasan perdesaan tersebut telah dikonsolidasi bersama sejulah kementerian untuk dikembangkan.

“Ketika sudah terpetakan, kita akan lakukan pendekatan kementerian atau lembaga yang harus bergerak cepat disana, selain itu mendekatkan hulu dan hilir,” jelasnya.

Secara terpisah, Guntur A Bimo dari Perkumpulan Pojok Desa mengatakan bahwa paradigma pembangunan berbasis komoditas itu penting adanya pembangunan ekonomi desa berlandas soal produk unggulan itu penting.

“Prukades akan mendorong tumbuhnya Badan Usaha Desa Bersama atau antar desa,” tuturnya.

Menurutnya, BUMDesma atau BUMDesa bersama antar Desa itu nanti yang mengelola Prukades ini, karena cakupannya kawasan, Bumdesma kemudian bisa dilegalkan oleh pemerintah daerah, Propinsi dan Pusat.

Lebih lanjut, pria yang lebih suka aktif sebagai Pegiat Desa ini mengatakaan, mengapa desa membutuhkan Prukades? jawabnya tentu dengan komoditas unggulan yang dikelola desa dan kawasan perdesaan itu akan menjadikan desa-desa yang ada dalam kawasan itu maju secara ekonomi. Sebab, bisa terjadi peningkatan ekonomi, meningkatkan lapangan pekerjaan dan menambah kesejahteraan warga desa.

Soal komoditas unggulan tentu sangat banyak, apa saja yang dikelola di dalam Prukades, tentu adalah produk unggulan di kawasan desa tersebut seperti produk hasil pertanian, seperti jagung, padi, kedelai, kakao, tebu dan lainnya.

“Kerjasama dengan pihak ketiga atau Offtaker diharapkan akan makin meningkatkan pemasaran produk unggulan desa. Meningkatkan produktivitas BUMDes itu sendiri, juga meningkataan komoditas pertanian yang ada termasuk produktivitas lahan itu sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, pendapatan masyarakat desa bisa bertambah, termasuk pendapat asli desa bertambah. meningkat PDRB kabupaten dan juga pendapatan perusaahan mitra atau offtaker. dengan makin menigkat pendapatan tentu berdampak pada daya saing desa yang makin kompetitif, mempercepat pemerataan pendapatan atau penghasilan warga dan mendorong penguatan pembangunan di desa.

Guntur menambahkan, bahwa Prukades tentu punya dasar hukum yakni UU 26/2007 tentang tata ruang dimana disebutkan dalam pasal (1) bahwa kawasan perdesaan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Dan di pasal (8 sampai dengan 11) soal wewenang penyusunan kawasan perdesaan dilakukan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Demikian juga di pasal (83) soal pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 (satu) kabupaten.

Pasal (84) penggunaan aset desa untuk pembangunan kawasan merupakan hasil musyawarah desa dan pasal (91) kerjasama antar desa mebentuk BKAD atau badan kerjasama antar desa dan pasal (92) kerjasama ekonomi antar desa membentuk bumdesa bersama .

Guntur menguraikan, Prukades dicanangkan oleh Kementerian Desa. Pecanangan Prukades ini karena ada peluang untuk memperbesar manfaat ekonimi bagi warga desa melalui ekonomi klaster, Prukades atau produk unggulan kawasan perdesaan adalah satu model ekonomi klaster.

Dalam catatan Perkumpulan Pojok Desa, kini terdapat 343 Prukades yang terus berjalan di 148 kabupaten dan 29 propinsi. mencakup 18 komoditas yang diusahakan dan berpatner dengan 30 perusahaaan offtaker.

Seluruh Prukades melalui tahapan ketersediaan pihak swasta, MoU antara Menteri desa dan Offtaker serta dengan para Bupati dan dengan Direktur Utama Perusahaan Offtaker. Jika Prukades dikelola dengan baik dan digabungkan, maka mempunyai potensi luas lahan (area tanam komoditas unggulan) lebih dari 3 juta hektar dan punya potensi menumbuhkan investasi lebih dari Rp 47 trilyun, bisa menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta warga desa.

Beberapa area Prukades yang mencapai tahap produksi di antaranya Kabupaten Merangin Prpinsi, Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah, Malang Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumba Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Toraja Propinsi Sulawesi dan Kabupaten Gayo Propinsi Aceh. Gat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *