Connect with us

NASIONAL

Gratis…tis!! : Membuat KTP & KK Jika Anak Sejak Kecil Tinggal di Malaysia

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Bagaimana cara membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK) jika anak sejak kecil berada di Malaysia dan sekarang ingin pulang ke Wajo, Sulawesi Selatan?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan, kasus-kasus seperti ini banyak sekali sering terjadi di Indonesia terutama dari warga Negara kita yang lama tinggal di Arab Saudi dan Malaysia. Bagaimana cara mengurusnya?

Kemudian, Dirjen Zudan mengungkap cara membuat KTP dan KK apabila anak sudah di luar negeri dan ingin kembali lagi ke Tanah Air.

“Saat datang di Indonesia silahkan langsung datang ke Dinas Dukcapil setempat, boleh mengurus dokumen kependudukan dimanapun sesuai dengan alamat yang di kehendaki,” ujarnya, melalui kiriman videonya, Ahad (09/10/2022).

Bila di Indonesia datang ke Wajo, lanjutnya, silahkan datang ke Dinas Dukcapil di Wajo. Jika ingin menetap di Bekasi, langsung datang ke Dinas Dukcapil di Bekasi. Namun, Dirjen Zudan mengingatkan, surat pengantar RT/RW tetap dibutuhkan untuk nantinya dibawa ke Dinas Dukcapil.

“Nanti minta surat pengantar RT RW setempat. Surat pengantar itu langsung bawa ke Dinas Dukcapil sesuai alamat yang akan ditempati,” terangnya.

Dari situ, lanjutnya, petugas akan memperivikasi apakah masih WNI  atau tidak. Kemudian diminta mengisi formulir F101.

“Teman-teman di Dukcapil akan membantu agar bisa mendapatkan dokumen kependudukan, seperti NIK, KK, KTP elektronik untuk yang sudah berumur 17 tahun ke atas. Saya tegaskan, untuk proses ini tidak dipungut biaya,” tutupnya. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *