Connect with us

MARKAS

Gandeng Provider Seluler : Polda Jateng Launching Aplikasi Klepon.in

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Dengan maraknya aksi kejahatan dan penyebaran konten negatif di media sosial (medsos), Polda Jateng menyikapinya dengan serius dan menggandeng sejumlah provider, dari sini menghasilkan sebuah aplikasi bernama “klepon.in”.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, bahwa penandatangan telah dilaksanakan di Balai Kota Semarang dan dihadiri sejumlah PJU Polda Jateng, Walikota Semarang beserta Forkopimda Kota Semarang. Selain itu, perwakilan provider seluler tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

“Kami apresiasi pada Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora selaku penggagas sistem aplikasi Klepon.in. Harapannya, aplikasi ini segera disosialisasikan kepada masyarakat terkait manfaat dan penggunaannya,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di era informasi digital yang saat ini terimbas dengan berita hoax serta banyak disalahgunakan untuk kejahatan.

Sementara itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadimengatakan, bahwa aplikasi ini dinilainya penting untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Kota Semarang yang sudah punya layanan Call Center 112 dan ratusan laporan masuk, lebih besar yang hoax yatu mencapai 80 persen.

“Dengan adanya aplikasi Klepon.in diharapkan mampu meminimalisir masuknya laporan palsu. Selain itu, dapat lebih meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pengguna medsos yang tidak tepat seperti penipuan, penyebaran hoax, dan lainnya,” katanya.

Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan provider seluler dari Telkomsel, Indosat, XL Axiata, serta Smartfren. Mereka menyatakan bahwa kerjasama dengan kepolisian ini guna mencegah penyalahgunaan seluler dan medsos oleh para pelanggan layanan selulernya. Adanya kerjasama, diharapkan akan lebih meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan seluler.

“Sistem aplikasi Klepon.in ini dapat digunakan untuk tempat menampung laporan dari masyarakat. Khususnya, terkait dengan aksi penipuan ataupun penyebaran hoax melalui nomor seluler dan media sosial,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *