Connect with us

MEGAPOLITAN

Duet Asri Agung – Sarjono Turin Siap Kembalikan Marwah Kejati DKI

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra, dan Wakilnya, Sarjono Turin, diyakini mampu mengembalikan marwah Korps Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Seperti diketahui, setahun belakangan ini terpuruk akibat perilaku menyimpang beberapa oknum jaksa sehingga tertangkap tangan (OTT), baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung.

“Saya minta masing-masing pejabat struktural meningkatkan pengawasan melekat (Waskat) secara berjenjang, karena gangguan itu bukan hanya dari internal tapi juga dari luar,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra, kepada wartawan usai melantik Sarjono Turin sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (09/01/2020).

Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra bersama Wakilnya, Sarjono Turin, yang dijuluki “Duet Maut” ini menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara-perkara korupsi berskala besar (big fish) tapi tidak emosional.

“Saya wanti-wanti kepada semua jaksa agar bekerja profesional dan obyektif. Saya tekankah kepada semuanya agar kita bekerja dengan hati (working by hart),” kata Asri Agung.

Dikatakan Asri bahwa dirinya meminta kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Kejati DKI Jakarta bersinergi dan menyamakan persepsi guna meningkatkan kinerja.

“Harapan saya ke depan semua berjalan dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing,” ujar Asri.

Sebelumnya, saat melantik Sarjono Turin sebagai Wakajati DKI Jakarta, Asri Agung mengharapkan dalam pelaksanaan tupoksi itu paralel dengan arahan Jaksa Agung Baharudin yang dijabarkan ke dalam tujuh poin.

1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

2. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah.

3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan Instansi terkait.

4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan (tidak ingin lagi menerima laporan berbentuk tulisan, semua laporan menggunakan sarana IT).

5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

6. Diperlukan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini disatuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat di implementasikan dalam skala nasional. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *