Connect with us

MARKAS

Dr Sunarta SH MH : Persidangan Online Solusi di Tengah Perkembangan Teknologi Informasi

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) yang menyebar di penjuru tanah air telah memberikan pembelajaran tersendiri sistem peradilan di Indonesia. Salah satu instansi yang membuat terobosan di tengah wabah Covid -19 itu adalah aparat penegak hukum kejaksaan dengan menggelar persidangan online.

“Persidangan online ini juga merupakan terobosan positif sebagai soluasi di tengah perkembangan teknologi informasi,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, dalam sebuah seminar nasional secara virtual yang digelar Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (08/07/2020).

Keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasihat hukum maupun masyarakat.

Sunarta tidak menampik bahwa praktik persidangan online yang sudah dijalankan menunjukkan adanya sejumlah kekurangan. Antara lain adanya jaringan internet yang tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan online, penggunaan aplikasi zoom yang terbatas dan adanya potensi peretasan.

“Kemudian kesulitan waktu sidang antara ruang tahanan dan ruang sidang lainnya. Ini kelemahan-kelemahan yang dapat kita rasakan,” ucapnya.

Di sisi lain, kelemahan yuridis formal persidangan online tersebut masih dapat dimaklumi. Mengingat, dalam penyusunan KUHAP pada 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram.

Menurut Sunarta, dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi asas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM.

“Maka kejaksaan melaksanakan persidanghan online dengan tetap memperhatikan prinsip dan prosedur yang telah diatur KUHAP yang berlaku,” katanya.

Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, Kejagung terlibat dalam 176.912 persidangan online dalam perkara tindak pidana umum. Rekapitulasi data persidangan online tersebut terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.

Adapun pelaksanaan persidangan online itu merujuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian juga Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Perjanjian tersebut menyepakati penyelenggaraan persidangan online untuk perkara tindak pidana dilaksanakan selama wabah Covid-19.

Perjanjian tersebut menyepakati penyelenggaraan persidangan online untuk perkara tindak pidana dilaksanakan selama wabah Covid-19. “Sehingga persidangan berjalan tanpa pertemuan atau tatap muka secara langsung,” kata Sunarta.

Sunarta menjamin bahwa pelaksanaan persidangan online tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KUHAP menjadi pegangan selama berjalannya persidangan online. “Walaupun tanpa tatap muka secara langsung para pihak, tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam KUHAP,” tegas Sunarta. Kop.

Pewarta :

Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *