Connect with us

REGIONAL

DPRD Kota Serang Gelar Raperda Ketahanan Pangan dan Giizi

Published

on

KopiPagi | SERANG : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar hasil rapat prasarana persiapan peraturan daerah (Raperda) ketahanan pangan dan gizi serta Raperda wisata budaya dan cagar budaya di ruang aspirasi DPRD Kota Serang. Kamis, (01/07/2021).

Mad Buang, Ketua Banperda DPRD Kota Serang yang juga politisi Partai Golkar menuturkan bahwa rapat tersebut dalam rangka memenuhi hak dasar masyarakat Kota Serang, terkait pangan dan cagar budaya yang merupakan kekayaan negara dan harus dilindungi serta dilestarikan.

“Hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar diistimewakan, usai rapat dengan OPD dan sedang diproses, selanjutnya tinggal disampaikan kembali ke provinsi,” ujar Mad Buang.

Selain itu, Perda ini nantinya bertujuan untuk memberikan legalitas pada cagar budaya yang ada di Kota Serang.

“Contoh Kodim dulu berubah menjadi mall, itu lah yang menjadi kesedihan kita, karena tidak ada regulasi yang meresmikan Kodim tersebut. Kedepan kalau sudah cagar budaya tidak bisa diganggu gugat,” tegas Mad Buang.

Selama ini perda tersebut sudah jadi akan tetapi secara teknis perwalnya tidak konstitusional. “Makannya saya penuh kewaspasdaan, mulai hari ini kedepan perda yang sudah jadi ini harus ditindaklanjuti sesuai amanah. Kepada Walikota Serang agar segera mengesahkan dua peraturan tersebut” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Serang, Yoyo Wicahyono menyambut baik adanya perda wisata dan cagar budaya. “Jadi ada bangunan-bangunan sejarah itu dilestarikan. kami menyambut bahagia, karena pada dasarnya kami yang akan memanfaatkan sebagai bahan destinasi wisata di Kota Serang,” jelas Yoyo. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *