Connect with us

HUKRIM

DPD KPK Nusantara Desak Kejati Sumsel Usut Normalisasi Sungai Kab. 4 Lawang

Published

on

KopiPagi | SUMSEL : Ketua DPD KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk menyampaikan bahwa terdapat banyak laporan pengaduan DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan hingga hari ini belum ditindaklanjuti.

Lebih lanjut Dodo mengatakan, aksinya diterima baik oleh Kejati Sumsel. Maka untuk itu lembaganya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sudah menangani berbagai macam jenis korupsi di antaranya pembangunan masjid Sriwijaya yang saat ini sudah kurang lebih menetapkan 4 tersangka.

Selanjutnya, DPD KPK juga mempertanyakan progres mengenai laporan yang sudah pernah dilaporkan di PTSP Kejati Sumsel semenjak dari tahun 2020 tapi belum juga ada tindaklanjutnya. Bahwasanya NGO mempunyai hak untuk mempertanyakan kembali laporan yang pernah dikirimkan sebelumnya.

“Apabila laporan kami tersebut tidak terbukti serta tidak dapat dilanjutkan tolong diberikan jawaban. Misalnya, dengan menerbitkan SP3, kemudian apabila laporan tersebut terbukti tolong dijawab dengan menerbitkan P 21,” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut DPD KPK Nusantara Sumsel mendesak Kejati untuk melakukan tahapan pemeriksaan sampai ke status penyelidikan. “Kalau tidak ada kejelasan, maka kami akan melapor ke Jamwas Kejagung RI, ” ucapnya.

Dodo juga menjelaskan, dari laporan-laporan tersebut, kali ini pihaknya berfokus pada Laporan Pengaduan yakni, terkait “Normalisasi Sungai di Kabupaten Empat Lawang” (Kab. 4 Lawang) yang terdiri dari 9 item. Kesembilan Laporan pengaduan tersebut dilaporkan tanggal 26 Juni 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu:

No. Nomor Laporan Pengaduan JUDUL PAGU TA. 2019

  1. 06.010/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Baturaja Baru Kec. Saling Kab. Empat Lawang dengan pagu sebesar
    Rp. 4.895.478.000,-
  2. 06.011/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Baturaja Lama Kec. Saling Kab Empat Lawang
    Rp. 4.895.478.000,-
  3. 06.012/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Air Betung Ds. Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang
    Rp. 4.895.478.000,-
  4. 06.013/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Ds. Lubuk Layang Sampai Dengan Ds Nanjungan Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
    Rp. 4.895.478.000,-
  5. 06.014/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Padang Gelai Sampai Dengan Ds. Muara Sindang Kec. Paiker Kab. Empat Lawang
    Rp. 8.815.478.000,-
  6. 06.015/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Sungai Seguring Kecil Ds. Terusan Baru/Ds. Seguring Kecil Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang
    Rp. 4.895.478.000
  7. 06.016/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Kawasan Pulo Emass dan Sekitarnya Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang
    Rp. 9.975.478.000,-
  8. 06.017/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Sungai Air Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang
    Rp. 4.895.478.000,-
  9. 06.018/LP/SS/KPKN.SS/2020
    Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Selimangan Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang
    Rp. 4.895.478.000,-

Jumlah Kumulatif
Rp. 53.059.302.000

“Setelah pelaporan tanggal 26 Juni 2020 kami mengikuti perkembangan informasi atas laporan tersebut melalui berita elektronik dan terkabar bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memanggil pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dalam laporan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di sembilan titik Kabupaten Empat Lawang.

Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap pihak-pihak terkait yang diperiksa,” ujarnya.

“Kami mempertanyakan hal tersebut sebab berhentinya tindak lanjut pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel padahal berdasarkan data investigasi lapangan dan analisa data yang kami laporkan sangat kuat dugaan tersebut telah merugikan keuangan negara.

Selain itu proses dari pengadaan proyek tersebut kami duga kuat sudah diperjual belikan,” tambah Dodo.

Oleh sebab itu, lanjut Dodo, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumsel segera bekerja profesional dan memberikan informasi hasil pemeriksaan, meningkatkan status Laporan Pengaduan DPD KPK Nusantara Sumsel dan segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi. Selaku aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Kejaksaan Tinggi Sumsel harus segera tindak tegas dugaan keras yang kami laporkan.

“Aksi kami hari ini karena lemahnya kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menuntaskan kasus yang kami laporkan. Sehingga kami mempertanyakan kinerja dari Kejaksaan Tinggi Sumsel yang hari ini kami yakini independen dan kuat mendalami serta menindak segala bentuk tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Selatan,” bebernya.

Adapun tuntutan aksi DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar:

  1. Segera publikasikan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap Pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dugaan jual beli proyek dan manipulasi dokumen lelang proyek Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang.
  2. Segera temukan kerugian negara dan naikan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
  3. Segera tetapkan tersangka terhadap pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terlibat dalam dugaan jual beli proyek dan manipulasi dokumen lelang proyek Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang yang melahap Rp. 53 Milyar dari APBD Kab. Empat Lawang.

Menanggapi aksi demo DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbengkalaikan laporan.

Berdasarkan Perpres 43 tahun 2018, laporan itu Identitas lengkap, ada dokumen. Apalagi kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kami bicara bukti. Prosenya penyelidikan detil bidang mana, akan kami tanyakan,” katanya.

“Sepanjang laporan memenuhi syarat kita proses, dengan menundang para pihak, dan meminta dokumen, nanti akan kami jawab secara resmi dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. ***

Pewarta : muhamad daud.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *