Connect with us

HUKRIM

DPC KIBAR Tangsel Desak Kejati Banten : Usut Dugaan Korupsi di Dinas DBPR

Published

on

TANGSEL | KopiPagi : Satu persatu kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tangsel mulai terkuak dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan oleh Kajati Banten. Dua surat perintah penyidikan itu masing-masing bernomor 230/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 dan 231/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Kasus dugaan korupsi pada 2 proyek di Tangsel itu sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan.

Kedua Proyek yang diduga telah terjadi korupsi itu adalah proyek pembangunan kedua gedung itu. dilaksanakan pada 2021 dengan masing-masing anggaran Rp5,9 miliar untuk proyek tahap 2 Puskesmas dan Rp5,3 miliar untuk Depo Arsip. Kedua proyek berada dalam ranah Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel.

Selain kedua proyek di atas, dari hasil Tim investigasi DPC Kibar, masih ada beberapa proyek di dinas lain di Tangsel yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Proyek tersebut adalah proyek Jelitreng tahap satu di Hutan Taman Kota 2. Proyek yang baru selesai diserahterimakan selama setahun ini, telah terlihat kerusakan di beberapa sisi kontruksinya. Seperti pondasi yang baru-baru ini ambruk, dan pondasi lain yang telah terlihat jelas terjadi kemiringan di tiap sudut nya.

“Dari hasil pemantauan di lapangan, banyak sekali terdapat kerusakan terhadap kontruksinya, terutama di bagian pondasi yang sudah banyak hancur akibat terkisis habis oleh air” ujar H Baset Ketua DPC Kibar Tangsel.

Untuk itu H. Baset mendesak kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera mengusut proyek yang lain, selain kedua proyek yang sudah diinformasikan kepada masyarakat melalui media.

H. Baset juga mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memproses pihak-pihak yang sudah diduga melakukan praktik kongkalikong terhadap kedua proyek tersebut untuk segera ditangkap dan diadili.

“Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati Banten untuk proses penyidikan kedua proyek yang telah ditetapkan. Dan kami berharap agar secepatnya diadili para pelaku Korupsi terhadap kedua proyek tersebut,” ujar H. Baset sambil mempertanyakan peran Kajari Tangsel dalam kasus korupsi ini.

Menurut dugaan, modus operandi dalam dugaan korupsi proyek itu pun terkuak, di mana terjadi kongkalikong dari masing-masing pihak antara tim Pokja 1 dan Pokja 2 pada badan yang mengurusi pengadaan tender.

“Di mana modus yang dilakukan dengan cara tim Pokja 1 dan Pokja 2 lelang atau tender pada badan layanan pengadaan Kota Tangsel sengaja meluluskan penawaran perusahaan atau calon penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

“Hal tersebut diduga terjadi karena adanya faktor saling memengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat, sehingga melanggar prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” sambungnya.

Tender proyek gedung Puskesmas dan Depo Arsip itu dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Karya Prakarsa Utama dengan alamat Jalan Danau Kelapa Dua III, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Tim investigasi di lapangan dari hasil pengumpulan bahan keterangan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi, salah satunya adalah alamat yang tertera di pengumuman lelang, setelah didatangi ternyata adalah rumah biasa, bukan kantor kontraktor besar kayak kantor yg lain” tutupnya diakhir sesi wawancara. Sementara tim redaksi belum berhasil konfirmasi di dua dinas Pemkat Tangssel tersebut. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *