JAKARTA | KopiPagi : Sengketa hubungan industrial yang melibatkan Idris Sardi, mantan Pekerja Bagian Peleburan Besi PT San Xiong Steel Indonesia dengan pihak Manajemen perusahaan, berhasil diselesaikan dengan jalur perdamaian.
Kesepakatan damai itu tertuang dalam sebuah surat ‘Perjanjian Bersama’ yang ditandatangani kedua belah pihak di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Lampung Selatan.
Sengketa hubungan Industrial ini mencuat berawal dari kecelakaan kerja yang menimpa Idris Sardi yang membuatnya mengalami kebutaan secara permanen.
Pada perkembangan selanjutnya, sengketa ini berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial antara Idris dengan Manajemen hingga ke tingkat tripartit di Disnaker Kab. Lampung Selatan.
HRD PT San Xiong Steel Indonesia, Clara menjelaskan, pihaknya mengetahui persis awal mula terjadinya kecelakaan tersebut. Namun, sangat disayangkan, banyak pihak yang kemudian menyalahkan manajemen PT San Xiong Steel, termasuk menyudutkan dirinya selaku HRD.
Padahal menurut Clara, semenjak awal terjadinya kecelakaan, pihak Manajemen sudah bertanggungjawab membantu biaya pengobatan dan memenuhi kebutuhan Idris Sardi selama dalam pengobatan.
Tidak ada yang menghendaki insiden itu terjadi. Meski perusahaan telah memberikan alat pelindung diri (APD) sesuai SOP dan standar K3, tetapi musibah tetap bisa terjadi kapan saja di luar batas kemampuan Manusia. Menurut Clara, kasus ini menjadi ujian dan peringatan bagi semuanya. Namun begitu, Ia dan menajemen sudah mengurus semua kebutuhan yang diperlukan oleh Idris Sardi yang mengalami cacat permanen, sesuai aturan.
“Saya sebagai HRD diminta oleh pihak perusahaan agar kecelakaan itu diurus sesuai aturan,” kata Clara dalam keterangan resmi yang dikutip dari Channel Youtube Media Jaga Kampung, Minggu (19/9/2022).
Ia menyayangkan adanya pemberitaan miring sejumlah media massa online yang menyudutkan perusahaan dan tidak cover both side, tidak ada konfirmasi dan tidak ada keberimbangan berita. Sehingga Clara menilai pemberitaan miring itu telah merugikan perusahaan dan dirinya selaku HRD.
Namun begitu, Clara dan manajemen telah membuktikan bahwa perusahaan telah bertanggungjawab secara penuh atas insiden kecelakaan tersebut.
Oleh karena itu, dalam proses mediasi di Disnaker Kab. Lampung Selatan, perundingan yang awalnya berjalan alot, akhirnya berhasil memperoleh penyelesaian yang baik. Difasilitasi langsung Kepala Disnaker Kab.Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH, tercapailah perdamaian antara Idris dengan Manajemen PT San Xiong Steel.
Kedua belah pihak yang berselisih duduk bersama dan dengan penuh keharuan bersepakat damai yang dituangkan dalam sebuah surat “Perjanjian Bersama” dengan kesadaran dan tanpa paksaan.
“Mediasi ini sengaja dilakukan agar kedua belah pihak bisa saling berbicara bersama dengan hati dan penuh kesadaran di tempat ini.” kata Kadisnaker Lampung Selatan Intji Indriati dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Ia mengungkap, sebelumnya komunikasi intensif sudah sering dilakukan pihak Disnaker dengan kedua belah pihak yang berselisih. Intji menegaskan bahwa aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan.
“Aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan, yang jelas perusahaan ini sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3 yang ada,” tegas Intji.
Pernyataan Kadisnaker Kab. Lampung Selatan ini jelas dan terang benderang menepis keraguan lemahnya SOP dan Standar K3 (Standar Operasi Perusahaan terkait dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PT San Xiong Steel.
Justru sebaliknya, SOP K3 PT San Xiong Steel dinyatakan Kadisnaker sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3. Kadisnaker bahkan percaya bahwa semua pihak saling punya hati dan dapat menerima segala masukkan yang ada.
“Akhirnya mendapat kesepakatan bersama yang tertuang di surat (Perjanjian Bersama) yang telah ditanda tangani ini.” tandas Intji.
Sedikitnya ada 4 poin kesepakatan yang dituangkan dalam surat Perjanjian Bersama antara PT San Xiong Steel Indonesia dengan Idris Sardi, yaitu:
1. Bahwa pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) sepakat untuk damai dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB),
2. Bahwa pihak I (Pertama) memberikan Uang kepada Pihak II (Kedua) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta masih mempekerjakan anak pekerja (atas nama Riska Anggraini) sepanjang tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Pembayaran dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak ditanda tangani Perjanjian Bersama ini;
3. Bahwa pihak II (Kedua) bersedia untuk menerima uang tersebut dan bersedia tidak bekerja lagi di perusahaan PT. San Xiong Steel dan meminta perusahaan tetap mempekerjakan anak pekerja serta memperhatikan pekerja;
4. Bahwa kedua belah pihak yaitu Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat setelah ditanda tangani Perjanjian Bersama ini oleh kedua belah pihak, berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.
Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari dengan itikad baik.
Maka dengan ditandatanganinya surat perjanjian bersama tersebut, berakhirlah sengketa antara Idris Sardi dengan Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia. (*Red)