Connect with us

REGIONAL

Dirut PDAM Tirtauli Diduga “Main Api” Dalam Tender Senilai Rp5,1 M Lebih

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Menjelang akhir jabatannya, Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Zulkifli Lubis,  diduga telah bermain api dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk menyingkirkan sejumlah rekanan untuk pemenang tender.

“Tender penggantian dan pemasangan Meter Induk senilai Rp. 5,1 miliar lebih, yang dibiayai dari sumber dana RAKP PDAM Tahun Anggaran 2022, saat ini menjadi sorotan dari berbagai pihak khususnya bagi 3 rekanan PDAM,” kata Daulat Sihombing SH MH dalam rilis yang diterima Koranpagionline.com, Selasa (30/06/2022).

Menurut Daulat Sihombing, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 008/POKJA-PERUMDA/VI/2020, tanggal 10 Juni 2022, yang dikeluarkan oleh Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2022, sebanyak 3  rekanan perusahaan yang ikut dalam tender untuk Penggantian dan Pemasangan Meter Induk senilai Rp. 5, 1 miliar lebih, yang dibiayai dari sumber dana RAKP PDAM Tahun Anggaran 2022” masing-masing adalah PT. Arion Intan Jaya, PT. Mitha Prana Chasea/ PT. Bangun Sejahtera dan PT. Purda Chasea Lona Prana, digugurkan.

Ketiga perusahaan ini semuanya digugurkan dengan alasan, PT. Arion Intan Jaya tidak memiliki izin aktivitas kepabeanan, pengalaman kerja yang disampaikan adalah pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Simanindo untuk Kawasan Tomok mendukung KSPN Danau Toba, didalam ruang lingkup pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan.

  1. Mitha Prana Chasea/ PT. Bangun Sejahtera dinyatakan gugur, karena menyampaikan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun terakhir, yaitu tahun 2017.

Sedangkan PT. Purda Chasea Nola Prana menyampaikan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun terakhir, yaitu tahun 2017.

Terkait gugurnya ketiga rekanan peserta tender tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Direktur Utama PT. Purda Chasea Nola Prana, menyatakan bahwa tindakan dari Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2022, pada dasarnya merupakan bentuk “abuse of power” atau penyalahgunaan jabatan dan kesewenang-wenangan, karena sama sekali tidak didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Tidak didukung fakta Pokja pemilihan Perumda Tirtauli menyatakan PT. Purda Chasea Nola Prana digugurkan karena menyampaikan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun terakhir.
Faktanya, menurut Daulat, PT. Purda Chasae Nola Prana dalam dokumen penawaran menyampaikan pengalaman kerja berupa Pekerjaan Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Pematangsiantar (Multiyears  Years Contract/MYC 2017-2018), yang berlangsung sejak tanggal 11 Agustus 2017 s/d  04 November 2018, sehingga berdasarkan dokumen tersebut maka terhitung sejak tanggal 04 Nopember 2018 hingga 04 Nopember 2022, pengalaman kerja PT. Purda Chasea Nola Prana masih memasuki 4 tahun.

Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, dalam Surat Nomor : 012/POKJA-PERUMDA/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022, mengakui telah terjadi kesalahan dan kekeliruan tentang pengalaman kerja PT. Purda Chasea Nola Prana.

Namun seolah tak rela PT. Purda Chasea Nola Prana sebagai pemenang, lalu Pokja memunculkan alasan baru, bahwa “Ruang Lingkup Pekerjaan Utama adalah Pengadaan dan Pemasangan Pipa dan Meter Induk, tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman yang diminta dalam dokumen pemilihan”.

Faktanya menurut Daulat, alasan tentang ruang lingkup pekerjaan utama adalah pengadaan pemasangan pipa dan meter induk tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman yang diminta dalam dokumen pemilihan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pertama alasannya, bahwa ruang lingkup pekerjaan utama bidang pengadaan dan pemasangan pipa dan meter induk tidak disebut bahkan menyimpang dari Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 008/POKJA-PERUMD/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022.

Kedua, bahwa pengalaman PT. Purda Chasea Nola Prana dalam Pekerjaan Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Pematangsiantar (Multiyears  Years Contract/MYC 2017-2018) pada pokoknya termasuk dalam lingkup Pengadaan dan Pemasangan Pipa dan Meter Induk.

Ketiga, dalam uraian daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Penggantian dan Pemasangan Meter Induk diantaranya adalah pekerjaan pemasangan pipa, water meter, data logger, gate velve, vent dan acessories, dimana untuk item-item pekerjaan mayor tersebut merupakan kegiatan pekerjaan dalam lingkup “perpipaan” dan “mekanikal”,  sebagaimana dimuat dalam NIB KBLI No. 42911 dan 46599.

Evaluasi Ulang Pembatalan Lelang

Berdasarkan hal itu, ujar Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini,  ia menduga bahwa keputusan Pokja yang membatalkan tender “Penggantian dan Pemasangan Meter Induk senilai Rp. 5, 1 miliar lebih, yang dibiayai dari sumber dana RAKP PDAM Tahun Anggaran 2022”, merupakan keputusan by desain untuk menggugurkan PT. Purda Chasea Nola Prana di satu sisi namun di sisi lain untuk memuluskan jalan bagi perusahaan tertentu yang diduga sudah terbangun  secara kolusif dengan Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Maka terkait hal itu, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa ia telah mengirimkan somasi kepada Dirut Perumda Tirtauli, dengan No. 47/KA/VI/2022, tertanggal 29 Juni 2022, yang mengultimatum agar dalam waktu paling lama 3 x 24 jam terhitung somasi disampaikan.

“Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar harus mengevaluasi ulang hasil pengumuman pembatalan lelang dalam tender Pekerjaan Penggantian dan Pemasangan Meter di Pipa Induk Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar TA. 2022,” kata Daulat dalam Somasinya.

Apabila Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pokja Pemilihan, mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, maka Daulat Sihombing selaku Kuasa Hukum  PT. Purda Chasea Nola Prana akan mengajukan persoalan ini ke proses hukum baik secara pidana sebagai penyalahgunaan jabatan/ kekuasaan maupun secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum.

Mengingat masa periodesasi Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar akan berakhir pada tanggal 18 Juli 2022, Daulat juga merasa penting memberikan warning akan mengajukan substansi persoalan ini untuk menjadi pertimbangan rekrutmen Direksi baru kepada Walikota Pematangsiantar.***
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *