Connect with us

MEGAPOLITAN

Dirlantas PMJ, Kombes Sambodo : DKI Berlakukan Pembatasan di 10 Titik

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Polda Metro Jaya dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik. Pembatasan ini untuk menahan laju penularan Covid-19akan berlaku mulai malam nanti pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

“Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/06/2021).

Kombes Sambodo mengatakan ada 10 titik jalan yang akan dilakukan penyekatan. Penyekatan yang dilakukan hanya untuk jalan yang menuju ke daerah tersebut,

“10 titik itu adalah, Bulungan, Kemang, Gunawarman, Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan PIK 2,” jelasnya.

Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain. Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional

“Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya,” ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan pendekatan yang dilakukan mulai dari pemasangan pembatas jalan yang dijaga oleh petugas. Pengendara tidak akan diperkenankan masuk pada kesepuluh titik itu. Tapi Kendaraan yang keluar wilayah itu masih diperbolehkan lewat.

“Di situ ada cafe, restoran, rumah makan, kalau yang keluar itu boleh bubaran mal dan restoran itu masih diperbolehkan,” katanya.

Sambodo menyebut ada sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dalam pemberlakukan pembatasan mobilitas pada malam ini. Beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan.

Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh.” Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan,” tuturnya.

Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.

Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan :

  1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
  2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
  3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
  4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
  5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
  6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
  7. BKT sepanjang jalan BKT
  8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
  9. Boulevard Kelapa Gading
  10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *