Connect with us

NASIONAL

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Menjabat Gubernur Papua Barat : Ternyata Hoax!

Published

on

MANOKWARI | KopiPagi : Salinan Surat Keputusan Presiden yang menetapkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrrian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, MM menjabat sebagai Gunernur Papua Barat, menggegerkan berbagai elemen masyarakat, khususnya di wilayah Propinsi Papua Barat.

Surat Keputusan Presiden nomor 10 P Tahun 2022 itu tertanggaal 26 April 2022 menggunakan kop surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan ditujukan Menteri Dalam Negeri. Namun anehnya, surat tersebut dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara. Sementara yang bertanda tangan dalam surat tersebut atas nama Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Cecep Sutiawan. Padahal deputi tersebut saat ini dijabat Nanik Puswanti.

Artinya, surat salinan yang beredar secara masih di Papua Barat, dan menetapkan Prof. Zudan Arif itu penuh kejanggalan dan disangsikan kebenarannya. Bahkan copy surat tersebut sempat dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Kanavian, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dirjen Otda, Kapuspenkum, Dirjen Keuda, Dirjen Bangda dan lainnya.

Keterangan yang dihimpun koranpagionline.com, beberapa pejabat Kemendagri terkaget-kaget setelah menerima copy surat salinan Keputusan Presiden yang menetapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif menjabat sebagai Gubernur Papua Barat. Begitu halnya pejabat yang bersangkutan yang ditetapkan menjabat Gubernur Papua dan sedang bertugas di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ini hanya tersenyum seraya menggelengkan kepala.

Bahkan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Cartatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), rof. Zudan Arif Fakrulloh yang dihubungi media ini dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut tidak benar, hoax alias bohong. Sejauh ini pihaknya belum tahu apa motif dan tujuan disebarnya kabar bohong tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapespun Kemendagri Benni Irwan menepis beredarnya surat tersebut. “Ini tidak benar pak,”kata Benni seperti dikutip dalam pesan whatsappnya kepada awak media ini, Minggu (01/05/2022).

Menurutnya, surat yang isinya tentang pemberhentian Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dari Gubernur Papua Barat dan pengangkatan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat tersebut adalah tidak benar.

Kapuspen Kemendagri telah menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif yang akan berakhir pada 2022 dan 2023 harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Benni, penunjukan penjabat kepala daerah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan aturan terkait.

Tak hanya itu, seperti dikutip dari laman media sosial  Kementerian Sekretariat Negara RI juga mengklarifikasi bahwa surat tersebut hoax. Disebutkan, tata naskah dan penandatanganan surat kliru dan tak sesuai kaidah.

“Bersama ini kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan  tidak benar (hoaks), karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019,” tulisnya.

Hal yang sama dijekaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar bahwa Cecep Sutiawan sudah pensiun. “Hoax…karena Deputi Administrasi Aparatur saat ini Bu Nanik Puswanti bukan Pak Cecep,” ucapnya.

Sementara itu kabar yang santer beredar di Papua Barat, sudah ada tiga calon nama yang diajukan ke presiden. Ketika nama yang belum terkonfirmasi ini masing-masing ; Deputi di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Paulus Waterpauw, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Nataniel D Mandacan, M.Si dan salah satu Deputi di Kemenkopolhukam yang disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kajati di Papua. Kini setelah didapat kabar bahwa Prof Zudan yang ditetapkan sdebagai penjabat Gubernur Papua Barat, adalah hoax adanya, maka ketiga nama tersebut kembali ramai diperbincangkan. *TN/Kop.

Surat salinan Presiden yang mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada Menteri Dalam Negeri yang beredar luas.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *