Connect with us

NASIONAL

Dirjen Bangda Minta Pemda DKI Segera Tetapkan Rankhir RPD  2023-2026

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi menghadiri Fasilitasi RPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026, Jumat (8/3) secara daring.

Fasilitasi RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026 dilaksanakan secara daring. Turut dihadiri pejabat/perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, pejabat/perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Otonomi Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Para Perwakilan Kementerian /Lembaga lainnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Kepala OPD Provinsi DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan dari Fasilitasi Rankhir RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026 adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024.

“Konsekuensi dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut, khususnya di lingkup pemerintahan daerah, sampai dengan menjelang Tahun 2024, maka pada Tahun 2022 akan ada sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, yang terdiri atas 7 orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sementara itu, pada tahun 2023 akan ada sebanyak 171 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota, dan Provinsi DKI Jakarta termasuk di dalamnya.” kata Teguh

Dalam rangka menjaga kesinambungan  pembangunan di daerah, Teguh menjelaskan, Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021, yang menginstruksikan Gubernur yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai RPD Provinsi Tahun 2023-2026.

“Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah Gubernur/Bupati/Wali Kota yang berakhir pada tahun 2022, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026,” imbuh Teguh.

Teguh juga menjelaskan bahwa Inmendagri tersebut menjadi sebuah kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah, dalam konteks tidak adanya kepala daerah terpilih.

“Jadi, pada dasarnya RPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah atau ‘sejenis RPJMD’, namun tanpa adanya visi-misi kepada daerah terpilih,” jelas Teguh.

Sebagai penutup, Teguh juga menegaskan bahwa setelah Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026, maka Kemendagri akan mengeluarkan surat rekomendasi Mendagri. Melalui surat rekomendasi tersebut, diharapkan Pemda DKI Jakarta segera menyempurnakan Rankhir RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026.

Selain itu Teguh meminta agar segera menetapkan Rankhir RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026 yang telah disempurnakan dan menyampaikan Pergub dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan DPRD Daerah DKI Jakarta paling lambat satu minggu setelah ditetapkan.

“RPD dimaksud agar di integrasikan kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” tutup Teguh. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MARKAS

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk senantiasa meremajakan dan memodernisasi alat utama sistem senjata (Alutsista) guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Indonesia sebagai negara berdaulat perlu memiliki kemampuan militer yang tangguh dan profesional.

“TNI harus terus meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan kesiapsiagaan dalam mengemban berbagai tugas dengan memegang teguh amanat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Termasuk meningkatkan pemenuhan Alutsista dalam menangkal dan menindak beragam ancaman terhadap kedaulatan negara,” ujar Bamsoet usai bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/o04/2024).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, TNI tengah memasuki tahap akhir penyelesaian Minimum Essential Force (MEF). Diharapkan pada tahun ini jumlah kekuatan Alutsista MEF masing-masing matra TNI sudah bisa terpenuhi.

“Antara lain Matra Darat dengan 723.564 senjata ringan, 1.354 meriam/roket/rudal, 3.738 kendaraan tempur dan 224 pesawat terbang. Marta Laut dengan 182 unit KRI, 8 kapal selam, 100 pesawat udara dan 978 kendaraan tempur marinir. Sedangkan Matra Udara dengan 344 pesawat tempur, 32 radar, 72 peluru kendali, dan 64 penangkis serangan udara,” kata Bamsoet.

Penerima penghargaan Brevet Baret Ungu Korps Marinir Warga Kehormatan TNI AL, Brevet Wing Penerbang Kelas 1 Pesawat Tempur Warga Kehormatan TNI-AU, serta Brevet Hiu Kencana Satuan Kapal Selam Warga Kehormatan TNI-AL ini menambahkan, selain penguatan Alutsista, perlu juga dilakukan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, khususnya dalam kepemilikan rumah. Selama ini para prajurit TNI hanya mendapatkan fasilitas rumah dinas yang harus dikembalikan kepada negara saat purna tugas.

“Kepemilikan rumah ini harus menjadi salah satu prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Sehingga, ketika mereka pensiun tidak bingung harus tinggal dimana karena rumah dinas yang ditempati harus dikembalikan ke negara. Begitu pula jika terjadi sesuatu kepada prajurit TNI saat bertugas menjaga kedaulatan negara, maka keluarga yang ditinggalkan tidak harus mengalami kesulitan terkait rumah tinggal,” papar Bamsoet.

Dosen pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga mendorong pemerintah meningkatkan tunjangan kinerja dan uang lauk pauk bagi prajurit TNI. Sekalipun sudah ada sejumlah komponen tunjangan yang diberikan kepada para prajurit TNI, namun tunjangan tersebut masih kurang memadai dalam memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga.

“Tugas para prajurit TNI dalam menjaga keutuhan NKRI sangatlah berat. Bahkan, nyawa pun harus rela dikorbankan guna mempertahankan kedaulatan bangsa. Karenanya, peningkatan kesejahteraan para prajurit TNI harus terus dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada para prajurit TNI,” pungkas Bamsoet. *Kop.

Continue Reading

NASIONAL

Hadapi Dampak Bencana : Pemerintah & Pemda Diminta Persiapkan Langkah Mitigasi

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG mencatat, per 12 April 2024, sebanyak 76% atau 533 Zona Musim di Indonesia, tengah mengalami musim hujan, sedangkan 8% atau 53 Zona Musim mengalami musim kemarau.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespon apa yang disampaikan BMKG dan meminta pemerintah dan pemerintah daerah agar mempersiapkan langkah mitigasi untuk menghadapi potensi dampak akibat kondisi cuaca di tiap-tiap wilayah tersebut, khususnya wilayah yang mengalami musim hujan, agar dapat mempersiapkan diri akan dampak yang diakibatkan seperti banjir dan longsor.

Pemerintah dan pemerintah daerah diminta agar selalu berkoordinasi dengan BMKG sebagai upaya mengetahui lebih awal adanya bencana, dan agar BMKG selalu mengupdate dan memastikan kondisi cuaca di masing-masing daerah, guna mencegah terjadinya korban jiwa akibat bencana atau dampak yang ditimbulkan apabila kondisi cuaca ekstrem, baik hujan ekstrem maupun panas ekstrem.

Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah dapat memetakan sektor-sektor yang paling berdampak di kondisi cuaca hujan maupun panas, seperti sektor pertanian, agar dapat dilakukan langkah antisipasi yang tepat untuk mencegah adanya kerugian, termasuk juga di sejumlah sektor-sektor lainnya.

MPR RI mendorong pemerintah mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan, mengingat adanya potensi penyakit yang muncul di tengah cuaca hujan maupun panas. *Kop.

Continue Reading

POLKAM

Dalil Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi untuk Membasmi OPM di Papua

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dibawah kepemimpinan Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto, menjadi leading sector dalam memaksimalkan berbagai potensi kekuatan TNI, Polri, hingga intelijen negara dalam mengatasi berbagai persoalan di Papua. Dari mulai permasalahan keamanan hingga kesejahteraan.

Salah satu dalil yang bisa dipegang selain Keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi disuatu negara adalah ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’, yang merupakan salah satu tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Jika tidak dilaksanakan, maka sama saja tidak menjalankan amanat konstitusi.

“Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam. Memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik. Sehingga potensi kekuatan TNI, Polri, dan intelijen bisa dimaksimalkan untuk mewujudkan Papua yang aman dan damai, dengan tetap mengedepankan pendekatan kesejahteraan tanpa meninggalkan pendekatan penegakan hukum dan kedaulatan bangsa,” ujar Bamsoet usai Pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Menkopolhukam Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (30/04/2024).

Hadir Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara dan Fadel Muhammad, serta Ketua Komite II DPD RI sekaligus Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota MPR RI Papua (MPR RI For Papua) Yorrys Raweyai.

Turut hadir jajaran Kemenkopolhukam antara lain, Deputi I Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi II Politik Luar Negeri Rina Prihtyasmiarsi Soemarno, Deputi III Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, Deputi IV Pertahanan Negara Laksda TNI Kisdiyanto, dan Deputi V Keamanan Nasional Irjen Pol Rudolf Alert Rodja.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, MPR dalam kapasitasnya sebagai pengatur iklim dan suhu politik nasional senantiasa merasa terpanggil untuk membangun berbagai pemikiran yang konstruktif melalui musyawarah, dialog, dan diskusi dengan pemikiran yang terbuka. Sehingga dapat melihat setiap persoalan dari berbagai sudut pandang.

“Pada hakikatnya penyelesaian setiap konflik harus mendahulukan cara-cara damai dan pendekatan humanis. Di sisi lain, mengedepankan soft approach tidak kemudian dimaknai mengabaikan langkah tegas dan terukur, khususnya ketika hidup dan kehidupan rakyat yang menjadi taruhannya. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak rakyat Papua untuk hidup aman dan damai, tidak tercederai oleh adanya aksi kekerasan yang menghantui kehidupan mereka,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, sejak awal taun 2024 saja, hingga saat ini setidaknya sudah terjadi 12 tindak kekerasan di Papua. Antara lain, pada 4 April 2024, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan aksinya menyerang pos keamanan TNI-Polri Bank Papua di Intan Jaya, Papua Tengah. Akibat dari serangan KKB tersebut terdapat dua anak-anak yang tertembak.

“Pada 18 Maret 2024, prajurit Korps Marinir, Sertu (Mar) Ismunandar gugur ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua Tengah. Pada 6 Februari 2024, terjadi aksi penembakan oleh gerombolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang mengakibatkan 1 orang polisi dan 1 warga sipil terluka, bertempat di Bandara Perintis Banyubiru Kabupaten Paniai, Papua Tengah,” terang Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, dari aspek ekonomi, UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, harus difokuskan pada keberlanjutan pemberian dana Otsus serta perbaikan tata-kelolanya. Serta pemekaran wilayah Papua, dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian berbagai persoalan yang masih mengemuka.

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, dana Otsus Papua mencapai Rp 9,62 triliun. Meningkat jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 8,91 triliun. Besarnya dana otsus ini harus diimbangi dengan mekanisme evaluasi untuk mengukur efektivitas dan akuntabilitasnya. Khususnya dalam memajukan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Dengan mengedepankan pendidikan dan kesehatan gratis bagi para penduduk Papua,” pungkas Bamsoet. *Kop.

Continue Reading

Trending