Connect with us

HUKRIM

Diduga Tidak Miliki Legalitas Usaha : Diskopumperindag Peringatkan 4 Toko Modern

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Empat toko modern di sejumlah tempat di Kabupaten Semarang yang diduga tidak memiliki ijin operasional dan diindikasikan jika pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha mendapatkan peringatan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag) Kabupaten Semarang.

Peringatan itu ditunjukkan dengan dipasanginya stiker “Tertib Niaga – Dalam Pengawasan dan Pembinaan” di pintu masuk toko modern tersebut pada Senin (31/10/2022).

Keempat toko modern yang masuk dalam Pengawasan dan Pembinaan serta ditempeli stiker ‘Tertib Niaga’ masing-masing Alfamart Bawen (dekat RM Puka Sari Rasa Bawen), Indomart dan Alfamart di Jalan Fatmawati Tuntang, serta Alfamart SPBU Susukan di Jalan Raya Susukan-Karanggede, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Ke empat toko modern teersebut terpasang stiker tanda pengawasan “Tertib Niaga – Dalam Pengawasan dan Pembinaan”.

Suharyadi, Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Diskopumperindag Kab Semarang menyatakan, bahwa langkah yang diilakukan dengan menempel peringatan pengawasan yang ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan “Tertib Niaga – Dalam Pengawasan dan Pembinaan,”  hal ini sebagai bentuk peringatan awal. Sebelumnya Diskopumperindag telah memberikan atau menyampaikan surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis, namun tetap saja tidak ada tanggapan dari pelaku usaha.

“Langkah pemasangan peringatan melalui pemasangan stiker pengawasan dan pembinaan itu, sebagai bentuk peringatan kepada pelaku usaha. Namun, apabila dalam waktu tujuh hari setelah peringatan ini tetap tidak dihiraukan maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penyegelan tempat usaha atau penghentian operasional usaha dengan penutupan sementara,” terang Suharyadi kepada koranpagionline.com, disela penempelan stiker ‘Tertib Niaga’ di Alfamart Bawen, Senin (31/10/2022).

Ditambahkan, selain tidak memiliki ijin operasional atau juga ijin operasional usaha sudah kadaluwarsa, pelaku usaha atau pengusaha tidak melakukan pelaporan atas kegiatan usaha yang dilakukannya kepada pihak dinas teknis yaitu Diskopumperindag Kabupaten Semarang.

Sementara itu, Aji dan Fatkur, dua karyawan Alfamart Bawen mengaku tidak mengetahui jika toko modern ini tidak memiliki ijin usaha. Pasalnya, keduanya bukan pegawai atau karyawan tetap di Alfamart Bawen ini, namun wilayah kerjanya berpindah-pindah.

“Saya tidak tahu masalah punya ijin usaha atau tidak, karena saya disini ditugaskan sementara. Dan sebagai karyawan Alfamart kerjanya pindah-pindah,” ujar Aji dan Fatkur. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *