Connect with us

HUKRIM

Diduga Peras Kades, Oknum Pegawai Kejari Bintan & Tanjungpinang Diamankan

Published

on

KopiPagi | TANJUNGPINANG : Tindakan tegas, terukur, profesional dan tanpa pandang bulu kembali ditunjukkan Hari Setiyono SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri).

Kali ini, tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengamankan dua oknum pegawai tata usaha pada Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang yang kedapatan melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan.

“Selain kedua oknum pegawai tata usaha di Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang, tim intelijen Kejati Kepri dan Kejari Bintan juga mengamankan satu orang dari pihak swasta. Jadi semuanya ada tiga orang yang diamankan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono, ketika dihubungi koranpagionline.com, Jumat (02/07/2021).

Kedua oknum yang diamankan itu adalah MR, oknum pegawai tata usaha Kejari Tanjungpinang dan BI, oknum pegawai tata usaha Kejari Bintan, serta RR dari pihak swasta.

Hari Setiyono menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua orang yang mengaku sebagai jaksa dari Kejati Kepri dan jaksa intelijen dari Kejari Bintan yang meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa.

Atas dasar informasi tersebut Kajati Kepri, Hari Setiyono, langsung merespon cepat dengan membentuk Tim Pengamanan Sumber Daya Orang (SDO) Kejati Kepri, yang akhir pada Rabu (30/06/2021) sekitar pukul 21.30 Wib MR dan BI berikut barang buktinya uang sejumlah Rp 50 juta dibawa ke Kejati Kepri untuk dimintai keterangannya secara intensif.

Dari permintaan keterangan itu, diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh MR, BI dan RR sehingga diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan inspeksi kasus.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati Kepri diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai tata usaha Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan itu.

“Sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus Kejari Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hari Setiyono.

Kajati Kepri, Hari Setiyono, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021, ketiga pelaku yakni MR, BI dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bintan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif. Sedangkan barang bukti uang Rp 50 juta disita,” ucap Hari Setiyono. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *