Connect with us

U T A M A

Ganti Rugi Rp1000 / Meter : Warga Desa Tajur Tolak Digusur PT TBU

Published

on

Ahmad, Warga Tajur, Siap Adu Dokumen Kepemilikan Tanah Dengan PT TBU Becko milik PT TBU sedang melakukan penggusuran lahan yang ditempati warga, yang sudah menerima uang ganti rugi (kerohiman).

KopiPagi | BOGORĀ  : Sejumlah warga di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor menolak penggusuran dan ganti rugi yang ditawarkan PT Tajur Bhakti Utama (TBU).

“Kami menolak dengan tegas ganti rugi tersebut. Masak ganti rugi cuma Rp 1000 per meter. Ini kan penghinaan namanya,” ujar Ibu Yuli kepada wartawan, Jumat (02/07/2021).

Ibu Yuli menegaskan bahwa tanah yang dia tempati,Ā  sepengetahuannya bukanlah milik PT TBU, melainkan milik Ahmad (60), yang juga warga Desa Tajur. Ahmad yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tanah yang ditempati oleh Ibu Yuli memang benar tanah dia. Dan dirinya mengijinkan tanah-tanah tersebut digarap oleh Bu Yuli.

Surat tanda kepemilikan tanah milik Ahmad

Ahmad mengemukakan tanah yang ditempatinya pun juga akan digusur PT TBU. Pihak PT TBU mengklaim tanah yang ditempati Ahmad adalah milik PT TBU. Namun Ahmad menegaskan bahwa tanah yang ditempatinya dan tanah yang ditempati Bu Yuli adalah hak miliknya. Ahmad pun kemudian, menyodorkan bukti kepemilikan tanah itu berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Sebelum Di-aktakan, tertanggal 8 September 2005.

Tanah yang ditempati Ahmad dan sejumlah warga lain di sekitar tempat tersebut menurut Ahmad, asal usulnya adalah Eigendom Verponding, milik keluarga besar Hidayat Faber.

Hidayat Faber pada tahun 2005 menjual sebagian tanah yang masuk dalam Eigendom Verponding No 28, kepada Ahmad. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah milik Ahmad

Transaksi Jual Beli Tanah ini yang terletak di Blok Karang Desa Tajur, Kecamatan Citeureup Kabupaten Ā Bogor, dengan No SPPT: 034-093.7, dengan luas 40.000 M2.

Batas-batas tanah milik Ahmad ini adalah:

– Sebelah Utara : Jl Desa Tajur

– Sebelah Timur: Jl Kp Guha

– Sebelah Selatan : Tanah Milik Munir

– Sebelah Barat : Selokan Cimakirin

Dalam surat pernyataan jual beli tanah tersebut disebutkan bahwa tanah tersebut:

  1. Tanah milik adat bukan tanah negara, atau yang tidak jelas statusnya.
  1. Tidak dalam keadaan sengketa baik hak kepemilikannya, maupun batas-batasnya.
  1. Tidak sedang digadaikan kepada pihak Bank maupun pihak lainnya.

Surat Pernyataan Jual Beli tanah tertanggal 8 September 2005 ini diketahui dan ditandatanganiĀ  juga oleh Kepala Desa Tajur Udin Sobanas, dengan saksi-saksi:

  1. Ketua RT 1 : Dadang
  1. Ketua RW 5 : R Mansyur

“Jadi berdasarkan Surat Pernyataan tersebut, kan jelas bahwa tanah tersebut adalah hak milik saya. Bukan tanah negara dan bukan pula tanah milik pihak lain,” tandas Ahmad.

Menurut Ahmad, pihaknya juga sudah menanyakan keabsahan dokumen milik PT TBU terkait kepemilikan tanah tersebut, tapi sampai saat ini pihak PT TBU tidak menunjukkan bukti kepemilikan, baik berupa Sertifikat HGB maupun Surat Pelepasan Hak (SPH) atau surat- surat lainnya atas tanah tersebut. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *