Connect with us

HUKRIM

Diduga Korupsi : MY Lengser dari Direktur PDAU, Kini Huni Rutan Salatiga

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : MY (53) mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga dua periode jabatan, diduga terlibat kasus korupsi dan sejak Senin (11/01/2021) sekitar pukul 14.52 wib “menghuni” rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Informasi yang dihimpun koranpagionline.com, bahwa tersangka MY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan atau anggaran di PDAU Kota Salatiga pada periode tahun 2012 – 2018. Dalam penyidikan serta berdasar penghitungan BPKP bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 160 Juta-an. Modus yang dilakukan tersangka memakai uang hasil penjualan beberapa unit usaha di PDAU Kota Salatiga.

“Kasus yang menjerat tersangka MY ini, dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Direktur PDAU Kota Salatiga. Dan dari penghitungan BPKP bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 160 Juta. Modusnya, tersangka memakai uang hasil penjualan beberapa unit usaha di PDAU dan uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah namun sengaja dipakai untuk kepentingan pribadinya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Gede Edy Bujanayasa SH MH melalui Kasi Intel Arieffulloh kepada wartawan di Kejari Salatiga, Senin (11/01/2021).

Ditambahkan, bahwa sebelumnya tersangka MY ini telah diberikan kesempatan beberapa kali untuk mengembalikan uang tersebut, namun hal ini sepertinya tidak diindahkan. Untuk pemeriksaan awal dilakukan Kejari pada tahun 2020 lalu, saat itu penyelidiklan dari Intelejen Kejari dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Akhirnya, MY ditetapkan sebagai tersangka dan Senin (11/01/2021) siang, MY diantar ke Rutan Salatiga sebagai tahanan titipan Kejari. Dan MY ditahan selama 20 hari ke depan

“Pasal yang disangkakan kepada MY adalah Pasal 2 atau 3 Ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk Pasal 2. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Kejari telah memeriksa atau meminta keterangan sebanyak 10 orang saksi. Para saksi itu dari PDAU dan salah satunya mantan Kabag Perekonomian Pemkot Salatiga yang juga sebagai Dewan Pengawas. Bahkan, yang masih aktif juga ada yang dimintai keterangan. Barang bukti yang diamankan diantaranya yang berkaitan dengan administrasi keuangan dari tahun 2012 – 2018,” katanya.

Sementara itu, Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nuryadi menyatakan, bahwa pihaknya membenarkan jika Rutan Salatiga menerima titipan penahanan tersangka MY pada Senin (11/01/2021) sekitar pukul 14.52 wib. Tersangka MY diantar langsung Kasi Pidsus Kejari Salatiga.

“Tadi Rutan Salatiga pada jam 14.52 wib menerima penitipan tahanan Kejari Salatiga atas nama tersangka MY. Tersangka MY diantar langsung Kasi Pidsus Kejari Salatiga,” tandas Nuryadi kepada koranpagionline.com.

Terpisah, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Salatiga Joko Tirtono SH menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. Hal ii menunjukkan jika hukum itu harus ditegakkan dan ini sudah menjadi kebijakan kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI.

“Yang jelas, kami juga menegaskan bahwa yang namanya korupsi itu tidaklah sendirian. Jika hukum maupun penyidik boleh fair, harus bisa dibuka hingga tuntas dan itu biasanya berjamaah. Yang namanya korupsi itu biasanya terjadi “kong-kalikong”. Sehingga pantas dan patut harus diusut hingga tuntas. Apabila diperlukan, LCKI siap menjadi kepanjangan tangan untuk melakukan investigasi agar semuanya dapat terungkap dan siapa saja yang terlibat didalamnya,” kata Joko Tirtono.

Ditambahkan, bahwa kasus kasus korupsi seperti ini harus diusut tuntas dan jangan sampai muncul ‘tebang pilih’. Seperti contohnya, kasus patung Lapangan Pancasila yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum harus diusut tuntas. Harapannya, penanganan dugaan kasus korupsi PDAU Kota Salatiga ini dapat berjalan fair dan transparan serta tidak tebang pilih.

“Ingat bahwa kasus-kasus serupa yang nilai kerugiannya lebih besar dibelakangnya lebih banyak. Sekali lagi saya tegaskan, hukum harus ditegakkan dan hukum harus tegas, fair dan tidak boleh tebang pilih,” tandas lelaki yang berprofesi sebagai pengacara kepada koranpagionline.com. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *