Connect with us

REGIONAL

Diduga ada “Permainan” di Balik Penerbitan IMB RS & Universitas Efarina

Published

on

KopiPagi SIANTAR : Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Rumah Sakit (RS) dan Universitas Efarina di Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018,

Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar, Agus Salam menerangkan bahwa PP Nomor 24 Tahun 2018 merupakan aturan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik untuk memudahkan para pelaku atau pengusaha melakukan investasi.

“Kita mengeluarkan IMB itu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2018 dan komitmen kepada pelaku usaha. Dimana dalam hal ini pihak Efarina harus menjalankan usaha atau kegiatan tetapi belum memiliki dan menguasai prasarana, sehingga dikeluarkanlah IMB itu,” tegas Agus Salam kepada koranpagionline.com baru-baru ini.

Menurutnya, dasar dikeluarkannya IMB itu sesui dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 yaitu pasal 31 s/d pasal 38 yang mengatur pemberian izin kepada pelaku usaha. Pertimbangan sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) dan rekomendasi dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 24 Tahun 2018 adalah PP yang mengatur percepatan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 21 Juni 2018 yang tercatat di Lembaran Negara.

Menurutnya Dinas PMPTSP yang merupakan pelayanan perizinan berusaha yàng terintegrasi secara elektronik, tentu akan mempermudah para pelaku usaha melakukan investasi atau menanam modalnya di Kota Pematangsiantar.

Perda No.1 Tahun 2013?

Sebagai informasi, adapun surat rekomendasi dari Bappeda adalah perihal penjelasan lahan di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, diamana lahan itu di Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2012-2032 disebut lahan perkebunan yang sudah tidak produktif.

Sejak tahun 2012 sampai dengan 2020, kata Agus Salam, memang sertifikat tanah itu peruntukannya untuk lahan perkebunan. Namun secara eksibilitasnya saat ini, perkembangan daerah itu sudah dalam skala prioritas untuk pembangunan dan pengembangan Kota Pematangsiantar.

Terkait hal itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sejak tahun 2015 sudah dibahas dalam RPJP dan RTRW tersebut sudah dibahas sampai di tingkat Provinsi dan saat ini sudah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR.). Masalahnya, hingga sampai ösaat ini belum keluar.

Persoalanya, apakah IMB harus dikeluarkan setelah Perda dan bagaimana jika IMB dikeluarkan sambil menunggu proses Perda?

Atau apakah harus menunggu Perda dulu baru bisa membangun sementara kita berupaya memasukkan investasi untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penanaman modal atau investasi di Kota Pematangsiantar, tanya Agus Salam.

Karena itu kata Agus Salam, IMB itu dikeluarkan dengan komitmen, dimana seharusnya pihak Efarina sebagai pelaku usaha PT. Hapoltakan Jaya Mandiri (HJM) sudah seharus melengkapi, izin usaha, izin lahan, izin lokasi, izin komersial atau izin operasional dan izin lingkungan hidup (Amdal).

Terkait dengan sertifikat tanahnya untuk perkebunan, , PT HJM sudah seharusnya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas sertifikat tanah yang disebut untuk perkebunan sejak tahun 2012 -2020. Karena pengajuan PK dapat dilakukan setelah 5 tahun, sebut Agus.

Secara terpisah, pengajuan PK dapat dilakukan PT HJM melalui lintas dinas yaitu Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), kata Henri Musa Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Dinas PUPR saat dikonfirmasi pada Selasa (16/06/2020).

Menurutnya Dinas PUPR sebagai tim teknis sebelum memberikan rekomendasi sudah bekerja dengan tim teknis PMPTSP terkait rencana bangunan dari RS dan Universitas Efarina.

“Tiga orang tim teknis dari PUPR, empat orang dari PMPTSP telah mengevaluasi layak tidaknya bangunan itu,” kata Hendri Musa

Menurut Hendri Musa, hingga saat ini proses pembangunan masih bangunan universitas, sementara bangunan RS belum.

Terkait bangunan itu, tim teknis dinas PUPR sifatnya mengevaluasi struktur bangunan secara teknis menindaklanjuti surat dari Dinas PMPTSP. Son/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *