Connect with us

NASIONAL

Desak Situng KPU Dihentikan, Pramono: Permintaan Rizieq Tak Masuk Akal

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mempertanyakan alasan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPIU) untuk menghentikan proses real count melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Menurutnya, permitaan Rizieq untuk menyetop real count KPU tak masuk akal.

“Kalau kemudian ada orang yang minta agar real count Situng distop ini kan aneh,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (03/05/2019).

Seperti ramai diberitakan, Rizieq menyarankan agar BPN Prabowo-Sandiaga meminta KPU untuk menghentikan proses real count agar tidak membingungkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Rizieq melalui Ketua GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa), Yusuf Muhammad Marthak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (01/05/2019)

“Jadi habib menyarankan agar BPN segara ke Bawaslu dan kita kawal ke KPU, agar BPN itu menghentikan real count, agar tidak membentuk opini yang jelek di masyarakat, yang akhirnya membingungkan masyarakat, itu yang jadi bahaya,” ujar Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak.

Menurut Pramono, lewat metode Situng KPU itu menandakan demokrasi di Indonesia itu sudah berkembang lebih baik karena bisa memanfaatkan teknologi. Masyarakat, kata dia, juga bisa melihat langsung proses real count di situs resmi KPU secara terbuka.

“Demokrasi semakin maju, alat kontrolnya semakin banyak. Kalau Situngnya ditake down misalnya, kan masih ada kawal pemilu yang kurang lebih nanti hasilnya sama. Karena materi perhitungan C1-nya juga sama,” kata dia.

Karena itu, ia berharap semua pihak menyikapi perkembangan demokrasi yang semakin maju. Bukanlah meminta real count KPU dihentikan, karena hasil real count KPU tidak sesuai harapan.

“Dengan demikian harapannya proses pendewasaan kita terhadap hasil Pemilu ini dimaknai jangan karena nggak sesuai harapannya minta dihapus dan sebagainya,” ucap dia.

Real count melalui Situng KPU kata Pramono merupakan referensi alat bantu untuk mengetahui hasil perolehan suara sementara.

“Real count ini yang Situng ini kan sebagai referensi alat bantu yang sebenarnya juga sudah ada. Dulu kan ada kawal pemilu. Nah, berbagai instrumen ini menunjukkan bahwa sebenarnya demokrasi kita sudah semakin dewasa,” tandasnya.

KPU Tolak Diskualifikasi Jokowi

Sebelumnya, KPU menolak permintaan Ijtima Ulama III untuk diskualifikasi Jokowi – Maruf Amin sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan beralasan KPU hanya bekerja dan tunduk pada peraturan undang-undang.

Hal itu dikatakan Wahyu menanggapi atas hasil Ijtima Ulama III yang mendesak KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dari peserta Pilpres 2019. Wahyu meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Berulang-ulang kami sampaikan bahwa KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02, kami tunduk pada undang-undang,” kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (02/05/2019) kemarin.

Wahyu mengatakan pihaknya menghormati atas pendapat dari Ijtima Ulama III yang menginginkan proses Pemilu 2019 berjalan dengan jujur dan adil. Hanya, Wahyu meminta semua pihak juga bisa menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memproses dugaan pelanggaran,” ujarnya.

“Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk diketahui, salah satu hasil Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019) kemarin ada lima poin yang didokumentasikan. Salah satu poinnya yakni mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Jokowi – Ma’ruf Amin.

“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau men-diskualifikasi paslon capres cawapres 01,” kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak. sua/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *