Connect with us

REGIONAL

Desa Kandangan : Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Selesai

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Pembayaran uang ganti kerugian sekaligus pelepasan atas hak tanah warga yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, di Desa Kandangan, Kec Bawen, Kab Semarang mulai dilaksanakan pada Senin- Selasa (12-13/12/2022). Dan pembayaran secara simbolis dilaakukan oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementrian ATR/BPN RI Embun Sari di Balai Desa Kandangan.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, bahwa dengan dibayarkannya uang ganti kerugian kepada warga pemilih lahan diharapkan uang tersebut dapat dikelolanya dengan baik. Khususnya di Desa Kandangan ini, jumlah total tanah yang terkena proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen ada sekitar 284 bidang dan jumlah total ganti kerugian tanah mencapai Rp 282 miliar.

“Pembayaran uang ganti kerugian ini melalui transfer rekening bank BNI 46 dan jangan sekali-kali menyimpan uang itu di rumah. Pasalnya, jumlah yang diterima adalah cukup banyak dan lebih aman disimpan di bank. Data yang kami terima, bahwa jumlah nominal terandah ganti kerugian per meter persegi sekitar Rp 900.000 dan tertinggi adalah Rp 3.300.000,” ujar Ngesti Nugraha, disela memberikan sambutan di Balai Desa Kandangan, Kec Bawen.

Ditambahkan, hendaknya uang ganti kerugian yang telah diterima warga sebisa mungkin dibelikan tanah kembali. Jangan sampai uang itu digunakan untuk hal-hal yang tidak ada gunanya. Sehingga uang ganti kerugian yang diterima itu, nantinya benar-benar bermanfaat.

“Harapan kami, seluruh proses pembayaran uang ganti kerugian dalam pembebasan tanah proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, di wilayah Kabupaten Semarang yang telah dimulai dari Desa Kandangan, Kec Bawen ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada suatu kendala apapun. Begitu juga, naantinya saat dimulai proses pekerjaan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Hal ini, hendaknya ke depan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kab Semarang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista menyatakan, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ini merupakan salah satu program nasional yang dicanangkan pemerintah. Untuk Prioritas I Tahun 2022 meliputi Trase 6, yang meliputi Desa Kandangan, Desa Doplang dan Kelurahan Bawen (ketiganya wilayah Kecamatan Bawen, Kab Semarang).

“Untuk Desa Kandangan ini seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan dan pembayaran uang ganti kerugian juga telah dilakukan. Semua tahapan pelaksanaan pembebasan tanah hingga proses pembayaran uang ganti kerugian telah dilaluinya atau dilaksanakan. Bahkan, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi telah diumumkan secara terbuka. Ini sebagai perwujudan dari asas publisitas,” katanya.

Di Desa Kandangan ini, telah diusulkan oleh pelaksana pengadaan tanah sejumlah 290 bidang untuk dibayarkan ganti kerugian. Dari hasil verifikasi akhirnya disetujui sebanyak 284 bidang dengan nilai ganti kerugian mencapai Rp 282 Miliar.

“Kami sangat apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari Pemkab Semarang beserta jajarannya. Bahkan, kepada Forkopimda Kab Semarang. Harapannya, pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah di Desa Kandangan ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkanya. *Kop.

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *