Connect with us

HUKRIM

Debitur Lusmini : Saya Merasa Tertipu dan Terzalimi Pihak SMS Finance

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Seorang dibitur Lasmini bersama Suaminya Kariadi warga Serbelawan Kabupaten Simalungun yang mengangunkan BPKP ke pikak SMS Finance Cabang Kota Pematang Siantar, meras tertipu dan terzalimi oleh pihak eksternal atau Mata Elang (Matel) dari SMS Finance.

Pasalnya, pihak eksternal mendatangi debitur ke rumah dan langsung mengambil kunci dari mobil yang saat itu terparkir dan meminta debitur menyerahkan STNK.

Diketahui, pihak eksternal atas nama Maretong, miminta debitur untuk melunasi tunggakan dan denda bunga di kantor SMS Finance di Megaland Jalan Asahan Kecamatan Siantar Timur.

Terkait permintaan pelunasan itu, debitur Lasmini bersama suaminya Kariadi langsung mendatangi kantor SMS Finance Kantor Cabang Megaland Jalan Asahan Siantar Timur untuk melunasi sisa tunggakan 2 bulan dan denda bunga keterlambatan.

Namun saat debitur hendak melunasinya, pihak SMS Finance tidak menerima pelunasan keterlambatan selama 2 bulan dan bunga denda selama 200 hari, dengan alasan yang tidak dijelaskan.

“Kami orang kampung jangan di persulit, kami tidak tahu hukum, kami merasa ditipu dan terzalimi. Mobil itu kami pakai setiap hari untuk jualan sayur,” tangis Lasmini  dan suaminya  Kariadi, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, Pimpinan Jusniar Endah Siahaan SH, pada Jumat (22/07/2022).

Adapun modus penarikan dilakukan SMS Finance dengan cara mendatangi Debitur kerumah dan langsung mengambil kunci kenderaan Daihatsu Pick Up Gl Max BK 9986 MN yang saat itu sedang parkir di depan rumah dan langsung meminta STNK kepada debitur.

Menurut Lasmini  dan suaminya  Kariadi, awalnya kita meminjam uang dengan jaminan BPKB selama 3 Tahun melalui Maretong, dan kita selalu koperatif. Dimana selama 34 bulan dari 36 bulan sudah di cicil melalui pembayaran transfer di Indomaret.

“Jangka waktu pinjaman selama 36 bulan dan sudah kita angsur selama 34 bulan dan sisa angsuran tinggal 2 bulan ditambah bunga denda keterlamtan,” kata Lasmini.

Sayangnya, ketika kita mau melunasi tunggakan dan denda bunga di kantor SMS Finance, pihak SMS Finance tidak menerima pelunasan, padahal, Pihak SMS Finance melalui eksternal tas nama Mardongan yang meminta kita melakukan pelunasan di kantor, pada Rabu (20/07/2022) lalu.

Terkait penarikan ini, Lasmini bersama suaminya Kariadi melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian melalui Kuasa Hukumnya Jusniar Endah Siahaan SH.

Menurut Jusniar Endah Siahaan SH, penarikan paksa unit kendaraan konsumen yang dilakukan oleh pihak eksternal SMS Finance sangat disayangkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan untuk menertibkan ini.

Lebih lanjut, Jusniar mengatakan, bahwa ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia,” kata Jusniar.

Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

“Perkara seharusnya disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen,” kata Jusniar.

Artinya, jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut penagih (debt colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen.
“Tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, bisa dianggap tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” jelas Juniar.

“Kami juga memberikan peringatan keras terhadap pihak manapun yang bertindak sewenang-wenang terhadap kegiatan yang merugikan konsumen pada pembiayaan kendaraan bermotor, karena itu kita akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Juniar.***
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *