Connect with us

REGIONAL

Daya Beli Anjlok, Pengelolaan Pasar Baru Karawang Minta Keringanan Retribusi

Published

on

KopiOnline KARAWANG,- Terkait surat edaran nomer : 510/2268/ Disperindag, tentang pembatasan jam operasional, menurut Pengelola Pasar Baru Karawang Kelurahan Karawang Kulon, Asep Komarudin, para pedagang yang ada di lingkungan pasar rakyat atau pasar tradisional, khususnya Pasar Baru Karawang tidak ada pembatasan jam operasional.

Pengelola Pasar Baru Karawang , Asep Komarudin

Namun kata dia, untuk mencegah penyebaran Covid-19 para pedagang di pasar harus mengikuti prosedur protokol kesehatan seperti para pedagang harus menyediakan hand sanitizer, jaga jarak minimal satu meter dan wajib menggunakan masker.

“Kita selalu mengikuti anjuran Pemerintah, hal ini demi kesehatan, keselamatan dan kenyamanan para pedagang di Pasar Baru Karawang,” kata Asep Komarudin.

Diakui Asep Komarudin di lingkungan Pasar Baru Karawang seringkali mendapat pembagian masker gratis dan hand sanitiser dari sejumlah partai politik dan pihak perbankan untuk para pedagang. Malahan dari pemerintah daerah pihaknya belum pernah mendapat bantuan masker ataupun hand sanitizer.

Lebih lanjut Asep Komarudin menerangkan, sepanjang Covid-19 ini daya beli masyarakat mengalami penurunan secara drastis. Melihat kondisi seperti ini, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah daerah perlu adanya keringanan restribusi untuk para pedagang. Hal ini mengingat omset penjualan mereka juga tidak seperti biasanya karena dampak dari wabah Covid-19 ini.

“Biasanya di Bulan Suci Ramadhan ini panen bagi para pedagang, tapi saat ini y7ang terjadi justru sebaliknya,”pungkasnya. Erwin.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *