Connect with us

HUKRIM

Dalam Satu Bulan Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkotika

Published

on

KopiOnline KARAWANG,- Polres Karawang dengan Jajaran Satuan Narkoba dalam satu bulan ini berhasil mengungkap 19 kasus perederan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila dan obat keras.

Menurut Kasat Narkoba Polres, AKP Agus Susanto SH.MH, dari 19 kasus tersebut berhasil diamankan sebanyak 21 tersangka. 8 kasus narkotika jenis sabu, kemudian sisanya ada tembakau gorila dan obat keras terbatas.

“Jumlah barang bukti yang diamankan meliputi sabu sekitar 84 paket, tembakau gorila sekitar 20 paket, obat keras sekitar 7000 butir, dan psikotropika yang terbagi dua jenis alfazolam dan diazepam sebanyak 112 butir,”sambung Kasat Narkoba, Selasa(04/02/2020).

Dari hasil penyidikan, lanjut Agus, dan keterangan tersangka bahwa barang tersebut didapat dari Jakarta. Sedangkan obat kebanyakan dari Bekasi dan Tangerang. Sementara dari 19 kasus yang diungkap berada di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Karawang, baik itu kota, Rengasdengklok, Cikampek dan Klari.

“Untuk para tersangka akan dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111,121, kemudian di undang-undang kesehatan untuk 11 pasal 196 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk narkotika dan maksimal sekitar seumur hidup,” ucapnya. Erwin.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *