Connect with us

MEGAPOLITAN

Cukai Hasil Tembakau Dukung Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Depok

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Depok digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum (gakum).

Hal tersebut berdasarkan hasil konsultasi Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Cukai hasil tembakau di Kota Depok salah satunya digunakan untuk bidang gakum khusus untuk peredaran rokok ilegal,” ujar Sidik saat memberikan materi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Pengelolaan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum Wilayah Kota Depok di Hotel Harris Sentul, Senin (06/06/2022).

Menurut Sidik, di kota Depok berlaku peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang ruang publik tertentu untuk tempat merokok, mengedarkan rokok, maupun mempromosikan rokok atau tembakau.

“Jadi merokok itu pilihan, bagi yang merokok diharapkan membeli rokok yang legal dan menghindari pembelian rokok illegal,” terangnya.

Untuk bidang gakum, lanjut Sidik, akan dialokasikan untuk sosialisasi rokok yang sesuai ketentuan cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, dan operasi bersama pemberantasan rokok illegal yang beredar di masyarakat.

“Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal ini melibatkan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai setempat, yang diinisiasi oleh pemerintah kota Depok,” tukasnya *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *