Connect with us

HIBURAN

Cek Sound System Saat PSBB Transisi, Diskotik Top 1 Diganjar Segel Sementara

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, akhirnya menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Dangdur dan Karaoke Top One di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat karena diduga beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

“Untuk sementara kami lakukan penyegelan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini,” kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat (05/07/2020).

Diskotek Top One diduga beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam sehingga menyulitkan petugas Disparekraf yang akan melakukan inspeksi.

Namun, petugas Disparekraf akhirnya berhasil masuk bersama Satpol PP Jakarta Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, baik Disparekraf maupun Satpol PP dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena dalam keadaan kosong serta pintu-pintu ruangan banyak yang terkunci.

Akan tetapi para petugas yang kemudian dibantu TNI dan Polri masih terus mencari bukti-bukti operasi karena ada kejanggalan ruangan yang masih terasa dingin oleh AC, kulkas yang masih dingin, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket, sepatu wanita serta barang lainnya.

Akhirnya petugas menemukan lima orang di lantai atas dan puluhan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di berbagai ruangan yang awalnya terkunci, ataupun di tangga darurat.

Masa PSBB transisi fase 1, seharusnya tidak diperbolehkan bagi tempat hiburan malam yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan lain sejenisnya itu untuk buka.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri Pariwisata Disparekraf, Iffan, mengatakan untuk kategori pelanggarannya meski belum diputuskan, ada indikasi pelanggaran serius mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat adanya kecurigaan pengunjung yang disembunyikan secara sengaja oleh pengelola.

Cek Sound System

Pasca dirazianya tempat hiburan Top 1 (One) di Jalan Daan Mogot, bermunculan berita di berbagai media yang simpang siur. Satu sama lain berbeda isi beritanya dan menurut versi masing-masing, Bahkan, dalam pemberitaannya terkesan mengada-ada dan tendensius.

Untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, manajemen Top One melalui Humas, Andri mengungkapkan bahwa tempat hiburan Top One sudah 3 bulan lebih tidak beroperasi karena adanya wabah virus Corona (Covid-19) dan mentaati anjuran pemerintah untuk menutup sementara.

Terkait razia yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat, kata Andri, diakui adanya razia tersebut. Namun sebebenarnya Top 1 belum buka alias belum beroperasi. Apa yang dilakukan perusahaan tak lebih dari cek sound syatem dan rapat karyawan untuk persiapan operasi karena mengingat batas PSBB sudah berakhir.

“Kami sekadar bersiap-siap mengumpulkan karyawan yang sebagian lagi belum ketahuan keberadannya. Sebagian masih ada yang di kampong dan sebagian lagi di tempat kost dan mess. Jadi harus kami persiapkan termasuk sound system di arena Dangdut, Diskotik dan Karaoke,” jelas Andri.

Untuk cek sound itu pun baru sebatas room karaoke yang bisa dilakukan. Sementara untuk diskotik belum bisa dilakukan cek sound karena banyak kabel listrik yang putus dimakan tikus. Selain itu karyawan bagian tehnisinya juga belum ada. Jadi, cek sound awal itu baru sebatas room karaoke. Intinya tidak benar apabila diskotik sudah beroperasi.

Karena baru tahap cek sound untuk persiapan, maka tidak ada bill alias transaksi penjualan minuman. Kalau ruangan dingin memang AC dinyalakan termasuk sebagian lampu, kecuali tempat diskotik masih gelap gulita karena masih banyak kabel listrik yang rusak akibat digerogoti tikus.

“Kemarin itu ruang diskotik masih gelap gulita karena takut konslet apabila dinyalakan. Kami gotong royong membersihkan hampir semua ruangan yang penuh debu. Nah, apabila diskotik cek sound pasti suaranya juga terdengar keras dari luar gedung,” lanjut Andri kepada media ini,Minggu (05/07/2020).

Terkait adanya tamu yang dating, kata Andri, kemungkinan besar ada waitres atau karyawan yang lain menghubungi relasianya. Namun sekali lagi, tidak ada transaksi penjualan minuman beralkohol, soft-drink ataupun snack.

“Kami hanya meluruskan pemberitaan yang simpang siur. Tidak benar di tempat kami ada Spa. Jadi, pada saat akan dirazia, semua ketakutan dan masing-masing mencari tempat berlindung untuk bersembunyi. Kan, tidak masuk akal orang lagi panik ketakutan kok mau berbuat yang tidak-tidak. Suasananya mencekam ditambah banyak ruangan masih gelap gulita. Pada dasarnya kami mohon pembinaan Pemerintah DKI Jakarta agar usaha di sektor tempat hiburan tetap berjalan sebagai mana mestinya,” tandasnya.

Ekstra Hati-hati Buka Tempat Hiburan

Sementara itu, pengamat tempat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga, mewanti-wanti pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta agar ekstra hati-hati memberikan izin operasional khusunya, tempat hiburan malam seperti Panti Pijat, Spa, Diskotik, Karaoke dan hiburan dangdut. Hal ini menyangkut psysical distanching dan social distanching yang sulit dihindari. Namun di sisi lain, sektor usaha ini harus tetap berjalan.

“Mengizinkan buka tempat hiburan malam itu seperti di lema. Diizinkan dan tidak sama-sama berdampak sosial dan berisiko penyebaran pandemic Covid-19. Maka Pemprov DKI harus memikirkan tehnisnya untuk membuka THM agar semua berjalan tanpa berisiko,” ujar Tete Martha kepada media ini, Minggu (05/07/2020) siang.

Menurut Tete Martha, untuk menggerakkan sendi ekonomi di sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan malam, Pemprov DKI secara bertahap dengan aturan yang ketat memberikan izin operasional. Namun demikian ada perlakukan khusus dalam penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19., ditambah pengawasan dari aparat terkait.

“Banyak pekerja THM terjebak di rumah kost. Mau pulang kampung terhalang penerapan PSBB. Ada yang ga bisa pulang karena ga ada duit. Sementara sewa kost harus bayar kendati ada toleransi. Untuk makan sudah kesulitan apalagi bayar kost. Sebagian besar tidak tercover bansos karena terkait identitas kependudukan dan kendala lainnya,” ujar Mastete, sapaan akrabnya.

Menyangkut ada beberapa tempat hiburan yang ketahuan melanggar penerapan PSBB transisi di wilayah Ibukota, seyogyanya Gubernur DKI Anies Baswedan jangan gegabah menanganinya. Karena kondisinya saat ini sangat menyulitkan masyarakat, utamanya para pekerja tempat hiburan dan kalangan pengusaha hiburan di saat pandemik Covid-19.

“Saya minta pak Anies tegas untuk menindak pelanggar PSBB transisi. Namun lebih baik mencegah sebelum terjadi dengan melakukan pembinaan dan informasi yang tepat perihal kapan dibukanya kembali tempat hiburan. Karena selama ini infonya simpang siur dan membingungkan,” imbuhnya.

Anies, Pelanggar Aturan PSBB Pasti Ditindak

Dalam kesempatan terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini memasuki masa perpanjangan.

“Kalau tentang pelanggaran akan ditindak, jika anda menemukan silahkan laporkan, pasti akan kami tindak,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu kemarin.

Anies menyatakan hal itu saat ditanya mengenai temuan masih beroperasinya tempat hiburan malam (diskotek, bar, griya pijat atau spa) saat PSBB transisi fase 1, serta ada juga pelanggaran restoran yang beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

“Saya minta kepada semua untuk ambil sikap tanggung jawab selama belum diizinkan, jangan lakukan (beroperasi),” ucap Anies.

Saat ini, pihak Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan tinjauan ulang (review) terkait dengan hal-hal yang sebelumnya tidak diizinkan namun seiring dengan perpanjangan PSBB transisi fase 1 selama 14 hari dimulai 3 Juli 2020 untuk mulai direlaksasi. Namun dirinya tidak merinci sektor apa saja yang akan dilakukan tinjauan ulang. “Nanti akan diumumkan,” ucap Anies. * kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *